Mendag Wajibkan NIB bagi Penjual E-Commerce Bukan untuk Pajak

Share

Kementerian Perdagangan mewajibkan pelaku usaha di platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB demi menata legalitas usaha dan bukan sebagai instrumen penarikan pajak, seperti dilansir dari Detik Finance pada Senin (22/6/2026).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang sudah berlaku sejak 8 Juni lalu. Ketentuan ini menyasar semua bentuk kegiatan usaha di platform digital, baik yang dikelola secara perorangan maupun badan usaha.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa regulasi ini murni bagian dari penataan hukum bagi para pelaku usaha digital.

"NIB itu kan bagian dari revisi permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi, Menteri Perdagangan.

Pemerintah menilai kepemilikan dokumen ini memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, terutama dalam memperlancar akses pembiayaan perbankan dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

"Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti ya memang benar usahanya," beber Budi, Menteri Perdagangan.

Kementerian Perdagangan memberikan masa transisi pengurusan NIB selama 6 bulan untuk penjual baru dan hingga 18 bulan bagi penjual lama. Proses pembuatan dokumen ini dapat diakses secara daring tanpa dipungut biaya.

"Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai.

Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya. Kalaupun itu kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB.

Jadi itu untuk mengembangkan bisnis teman-teman semua, UMKM khususnya. Bisa berkembang lebih bagus," jelas Budi, Menteri Perdagangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author