Satgas PASTI Blokir 228 Entitas Keuangan Digital Ilegal Sepanjang 2026

Share

Satgas PASTI membekukan sekitar 228 entitas pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang tahun 2026 hingga bulan Mei. Tindakan tegas ini diambil karena entitas tersebut beroperasi tanpa terdaftar dan tidak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dilansir dari Bloomberg Technoz, Satgas PASTI mengimbau publik untuk selalu waspada terhadap pola penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap.

Modus penipuan ini kerap mengiming-imingi masyarakat dengan bonus berlipat-lipat tanpa adanya risiko kerugian. Ratusan entitas tidak berizin tersebut terpantau menyebarkan penawaran melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web. Penawaran dengan janji manis ini diluncurkan tanpa disertai dengan mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.

Satgas PASTI menegaskan bahwa setiap bentuk investasi aset kripto memerlukan pemahaman yang mendalam dari calon investor. Hal ini penting agar masyarakat tidak mudah tergiur janji palsu yang berpotensi memicu kerugian finansial di kemudian hari.

Masyarakat dapat menerapkan sejumlah langkah preventif guna menghindari jebakan investasi digital ilegal. Tindakan pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan analisis mendalam atas risiko investasi aset kripto atau mempelajari panduan resmi dalam Buku Saku IAKD. Langkah selanjutnya adalah menghindari segala bentuk penawaran investasi yang menggunakan skema tidak logis. Calon investor juga diwajibkan untuk memeriksa legalitas dari pihak yang menawarkan produk investasi tersebut.

Selain itu, pastikan aset kripto yang akan diperdagangkan sudah tercantum secara resmi dalam daftar aset kripto (DAK). Langkah-langkah ini menjadi benteng pertahanan utama bagi masyarakat sebelum menyetorkan dana mereka.

Pengembalian Dana Korban Penipuan

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menampung sebanyak 579.459 laporan dari masyarakat sejak 22 November 2024 sampai akhir Mei tahun ini. Penanganan laporan tersebut diikuti dengan langkah verifikasi dan pemblokiran rekening yang mencurigakan. "Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miIiar," terang OJK dalam keterangannya dikutip Senin (22/6/2026). IASC juga telah memproses pengembalian dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang disita dari rekening milik pelaku penipuan. OJK terus mendorong masyarakat agar tetap bersikap kritis dan waspada terhadap berbagai modus operandi penipuan terbaru.

Beberapa modus yang marak terjadi saat ini meliputi metode social engineering yang memanfaatkan remote access. Modus penipuan lain yang patut diwaspadai adalah penggunaan QRIS palsu, recovery scam, hingga pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi lembaga negara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author