KPAI Tindak Lanjuti Pengaduan Ruben Onsu Terkait Hak Anak

Share

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti pengaduan presenter Ruben Onsu mengenai dugaan pelanggaran hak anak terhadap dua putrinya, Thalia dan Thania Putri Onsu, di Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Langkah Ruben Onsu mengadu ke KPAI merupakan respons atas dugaan pembatasan akses bertemu anak yang dilakukan oleh mantan istrinya, Sarwendah. Ruben Onsu yang didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengklaim adanya pelanggaran terhadap Akta 39 yang mengatur waktu berkumpul bersama anak-anaknya, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Aduan tersebut mencakup beberapa poin krusial seperti pembatasan akses pertemuan anak, dugaan eksploitasi lewat siaran langsung di media sosial, hingga tekanan psikis yang dialami anak di lingkungan rumah asalnya. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan lembaga tersebut akan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam menyikapi perselisihan pengasuhan ini.

"Bagaimana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban. Ada prinsipnya di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan, prinsip-prinsip dasar perlindungan anak tetap harus kemudian dalam situasi apa pun," tegas Aris Adi Leksono di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Pihak KPAI berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini agar tumbuh kembang Thalia dan Thania tidak terganggu oleh ego kedua orang tua mereka.

"Hak tumbuh kembang anak harus dijunjung tinggi, perlindungan anak harus menjadi perhatian, kemudian juga kepentingan terbaik buat anak juga menjadi perhatian, kemudian bagaimana suara anak ya, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan," beber Aris Adi Leksono.

Sebagai langkah berikutnya, KPAI berencana melakukan asesmen mendalam terhadap poin-poin aduan dari pihak Ruben Onsu. Lembaga tersebut juga membuka peluang untuk memanggil Sarwendah selaku ibu kandung demi mendapatkan keterangan yang berimbang sebelum mediasi berjalan.

"Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen, dari berbagai pihak sehingga betul-betul kepentingan terbaik buat anak itu kemudian bisa kita gali dan mendapatkan jalan terbaik dari situasi yang ada," pungkas Aris Adi Leksono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author