Polda Metro Jaya Tegaskan Pengamanan Roy Suryo Sesuai Prosedur
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan pengamanan paksa terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah penanganan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Selain kasus tersebut, Polda Metro Jaya dan polres jajaran juga menangani sejumlah perkara kriminal lain pada hari yang sama. Kasus-kasus tersebut meliputi pembunuhan berencana di Menteng, pembunuhan ibu rumah tangga di Tambora, serta pencurian sepeda motor di kawasan Tambora dan area parkir Gelora Bung Karno.
Di wilayah Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap bahwa kasus perampokan dan penusukan terhadap seorang pria berinisial MHA (30) di Jalan Pati, Menteng, merupakan sebuah skenario pembunuhan berencana yang diotaki oleh rekan kerja korban sendiri.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 466 yaitu penganiayaan dan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat 1 atau percobaan pembunuhan dengan perencanaan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, seperti dilansir dari ANTARA.
Sementara itu, Polsek Tambora menangkap seorang residivis berinisial AF (30) yang mencuri sepeda motor untuk mendanai pembelian narkoba. Pada hari yang sama, Polsek Metro Tanah Abang juga mengamankan dua pemuda berinisial MDS (19) dan MPS (23) karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Lot 6 Gelora Bung Karno.
"Pada tanggal 15 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial AF, umur 30 tahun, di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.
Pihak kepolisian memastikan seluruh penanganan perkara kriminal di wilayah hukum DKI Jakarta ini terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MDS (19) dan MPS (23) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.