Badan Gizi Nasional Melarang Pegawai Miliki Dapur Makan Gratis

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diambil demi mencegah munculnya benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan di internal lembaga pemerintahan tersebut.

Dilansir dari Detik Health, langkah penataan ini menyusul penyidikan Kejaksaan Agung (Kejong) terkait dugaan keterlibatan pejabat BGN dalam yayasan mitra dapur MBG. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan langsung larangan tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6/2026).

"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN, sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG," kata Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Larangan ini diberlakukan karena pegawai BGN mempunyai otoritas penuh dalam menetapkan regulasi operasional dapur MBG. Agustina mencontohkan adanya perubahan nilai insentif flat serta revisi luas minimal dapur akibat adanya indikasi konflik kepentingan sebelumnya.

"Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp 6 juta flat (insentif setiap SPPG), diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 150 meter, kan karena konflik kepentingan," ujar Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Manajemen BGN kini juga menggeser arah kebijakan program MBG dengan memprioritaskan masyarakat penerima manfaat. Pemetaan berkala sedang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan serta ahli gizi untuk menajamkan target sasaran.

"Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru ngomong dapur. Dibedakan lho.

Kalau yang dulu mungkin ujungnya, 'pokoknya dapur, buat sebanyak-banyaknya dapur'. Kami enggak mau. Pokoknya penerima manfaat dulu," tegas Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Setelah proses penajaman sasaran selesai, BGN berencana melakukan audit kelayakan teknis terhadap seluruh fasilitas dapur yang beroperasi saat ini. Dapur yang tidak memenuhi standar kualitas terancam akan digabungkan atau ditutup.

"Yang penting teknisnya, dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas. Nanti kami akan bikin indeks yang baru. Memenuhi itu, ya sudah," kata Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah evaluasi total ini menjadi bagian dari respons institusi terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan. BGN memastikan proses pembenahan internal berjalan selaras dengan audit kelayakan fisik di lapangan.

"Pasti ada SPPG yang bisa jadi akan disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak," ujar Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus hukum program MBG ini telah masuk ke tahap penyidikan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menetapkan tiga tersangka. Mereka yang dijerat adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan adanya modus manipulasi verifikasi pada portal mitra BGN. Pengaturan tersebut meloloskan sejumlah yayasan yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum pejabat internal untuk mendapatkan kucuran insentif harian bernilai miliaran rupiah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author