Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Emas Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan dua petinggi perusahaan atas dugaan perdagangan hasil tambang emas tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang pada Rabu, 17 Juni 2026, di Jakarta. Kedua tersangka yang ditahan adalah Denny Handoko Bahar selaku Direktur Utama PT Simba Jaya Utama periode 2021-2022 serta Valenthio Chandra yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut sejak 2022 hingga sekarang, dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah penahanan ini diambil oleh penyidik kepolisian setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pucuk pimpinan perusahaan tersebut di Gedung Bareskrim Polri dua hari sebelumnya.
Denny Handoko Bahar dicecar dengan 33 pertanyaan selama tujuh jam pemeriksaan, sedangkan Valenthio Chandra mendapatkan 23 pertanyaan dalam durasi waktu pemeriksaan yang sama.
"Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers, Rabu (17/06/2026). Pihak kepolisian kemudian melanjutkan pengembangan perkara dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna melacak aliran kekayaan dari seluruh pihak yang terlibat.
Sebelum penahanan ini, kepolisian telah menjebloskan tiga tersangka lain ke dalam sel tahanan, yaitu pemilik PT Semar Permata Emas Mulia dan Toko Mas Semar Nganjuk bernama Teddy Wijaya, beserta istrinya yang berinisial DW dan anaknya yang berinisial BSW. Awalnya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, tetapi status hukum Siman Bahar digugurkan oleh penyidik lantaran pengusaha emas tersebut telah meninggal dunia di China pada April lalu.
Perkara ini berakar dari fakta persidangan kasus pembelian emas hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat yang mengalir ke sejumlah korporasi di wilayah Jawa Timur. Komplotan ini menyamarkan asal-usul komoditas tersebut dengan mengirimkannya ke PT Simba Jaya Utama untuk dimurnikan menjadi emas batangan resmi, lalu menyalurkan uang hasil kejahatan ke 15 rekening atas nama DW sebagai modal usaha dari tahun 2019 sampai 2025.