Mahkamah Agung Tolak Kasasi Yudha Arfandi dalam Kasus Pembunuhan Dante
Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara.
Dilansir dari Detik Hot, putusan hukum tertinggi tersebut membuat terdakwa tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara akibat tindakan pembunuhan yang dilakukan di sebuah kolam renang di daerah Jakarta Timur.
Ibu korban, Tamara Tyasmara, memberikan tanggapan mendalam mengenai keadilan bagi anaknya setelah proses hukum tersebut selesai secara inkrah. Aktris berumur 31 tahun itu menilai bahwa durasi kurungan penjara selama dua dekade bagi pelaku tidak akan pernah sebanding dengan hilangnya nyawa sang putra.
"Sebenarnya dari awal, hukuman apa pun itu kan gak ada yang menggantikan Dante. Jadi, gimana ya, walaupun 20 tahun rasanya menurut aku belum sebanding," kata Tamara Tyasmara, ibu korban.
Tamara Tyasmara juga memberikan perhatian pada perbedaan vonis majelis hakim dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP. Hakim di tingkat pertama hingga kasasi memiliki pertimbangan hukum tersendiri sehingga membatasi masa hukuman pada angka 20 tahun.
"Tapi apa pun itu kan Jaksa waktu itu menuntutnya hukuman mati, tapi Hakim kan memutuskan ya 20 tahun. Ya sudah, alhamdulillah. Masih ada hukuman yang lebih besar lagi nanti di akhirat," tutur Tamara Tyasmara, ibu korban.
Pihak keluarga korban sempat didera kecemasan luar biasa apabila upaya banding atau Peninjauan Kembali yang dilakukan Yudha Arfandi justru meringankan hukuman pelaku. Kendati demikian, rasa lega kini dirasakan oleh Tamara Tyasmara saat mengetahui seluruh upaya hukum dari pihak terdakwa menemui jalan buntu.
"Ya lega juga. Aku tuh was-was, takut banget kayaknya diterima gitu. Kalau diterima aku kayaknya enggak ngerti harus kayak gimana gitu. Jadi pas ditolak ya alhamdulillah bersyukur banget sama keputusan itu," ujar Tamara Tyasmara, ibu korban.
Bagi sang ibu, penderitaan batin yang ditanggungnya setiap hari jauh lebih berat ketimbang masa hukuman kurungan yang dijalani oleh pelaku di dalam penjara. Setiap detik kehidupan yang dijalani kini terus dipenuhi rasa kehilangan yang tidak dapat ditebus oleh angka vonis tahunan dari pengadilan.
"Makanya aku merasa kayak hukuman 20 tahun nggak sebanding sama penderitaan aku. Kayak penderitaan setiap hari aku kayak gimana tuh gak ada bandingannyalah sama hukuman 20 tahun doang," pungkas Tamara Tyasmara, ibu korban.