Pemerintah Lindungi TKW Ilegal Korban Penganiayaan di Malaysia

Share

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan pemerintah tetap memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial YY yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Malaysia, Selasa (16/6/2026).

Status korban sebagai pekerja imigran nonprosedural tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan pengayoman dari negara. Kasus kekerasan ini sendiri menjadi perhatian publik setelah rekaman video penganiayaan YY beredar luas di media sosial pada Minggu (14/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Saat ini para korban telah berada dalam penanganan Perwakilan RI dan proses hukum sedang berjalan di Malaysia. Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh otoritas setempat, sekaligus memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses tersebut berlangsung, termasuk pendampingan dan bantuan hukum yang diperlukan," kata Mukhtarudin, Menteri P2MI.

Pemerintah juga berkomitmen penuh untuk mengurus kepulangan YY ke tanah air setelah seluruh tahapan hukum di Malaysia rampung. Mukhtarudin menegaskan bahwa keselamatan warga negara di luar negeri tetap menjadi prioritas utama instansinya.

"Terkait pemulangan, pada prinsipnya pemerintah akan memfasilitasi kepulangan para korban ke Indonesia setelah seluruh proses yang diperlukan di Malaysia selesai dilaksanakan. Keselamatan dan pelindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini," ujar Mukhtarudin, Menteri P2MI.

Berdasarkan laporan awal, korban didapati masuk dan bekerja di Malaysia tidak melalui jalur resmi. Kendati demikian, Menteri P2MI menyatakan bahwa kepengurusan hak-hak hukum korban tidak akan dibedakan.

"Berdasarkan informasi awal, para korban bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Namun demikian, status tersebut tidak mengurangi kewajiban negara untuk memberikan pelindungan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri," kata Mukhtarudin, Menteri P2MI.

Kementerian P2MI berencana memberikan pendampingan lanjutan setelah korban tiba di Indonesia untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Edukasi mengenai penempatan kerja yang aman akan terus diperkuat oleh pihak kementerian.

"Setelah para korban kembali ke Indonesia, KP2MI juga akan melakukan pendampingan lanjutan. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan ingin kembali bekerja ke luar negeri, kami akan mengarahkan melalui jalur yang prosedural agar memperoleh pelindungan yang lebih optimal," tutur Mukhtarudin, Menteri P2MI.

Pihak berwenang di Malaysia telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini dengan mengamankan sejumlah pelaku. Kepolisian Malaysia dilaporkan telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan terhadap YY.

Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan diplomatik di Malaysia juga terus mengawal kasus ini secara intensif. Koordinasi dilakukan bersama jajaran penegak hukum setempat untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

"Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia," ujar Heni Hamidah, Direktur PWNI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author