Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Seksual Pria Peleceh Anjing di Penjaringan
Aparat kepolisian tengah mendalami perkembangan kasus dugaan pelecehan terhadap seekor anjing yang dilakukan oleh seorang pria di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pihak kepolisian menduga bahwa pelaku tersebut memiliki indikasi penyimpangan seksual.
"Dari tindakan yang dilakukan ada dugaan sepertinya ada penyimpangan seksual dari pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Sampson menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim psikiater serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Langkah koordinasi ini juga melibatkan pihak keluarga terduga pelaku guna menentukan jadwal pemeriksaan kondisi kejiwaan.
"Kami masih koordinasi dengan pihak keluarga dan psikiater atau RSJ untuk waktunya," katanya.
Penyelidikan mendalam terus dilakukan guna mengetahui motif utama pria tersebut melakukan tindakan tidak senonoh terhadap hewan. Polisi juga mengumpulkan bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan analisis terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Kita tetap berproses dari lidik, riksa saksi-saksi, serta analisa CCTV," katanya.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, peristiwa yang sempat viral di media sosial ini diketahui terjadi pada Jumat (12/6). Berdasarkan rekaman video yang beredar, aksi tersebut berlangsung di sebuah kafe saat pelaku yang berstatus sebagai pengunjung awalnya sedang bermain dengan anjing tersebut.
Pria yang mengenakan kaus berwarna merah itu dilaporkan mengeluarkan kemaluannya di hadapan seekor anjing bernama 'Sissy'. Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak pantas yang mengarah pada pelecehan terhadap hewan tersebut.
Aksi pelaku berhasil dihentikan setelah pemilik anjing memergoki perbuatan tersebut di lokasi. Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Penjaringan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan awal. Hingga kini, penanganan kasus tersebut masih berada dalam tahapan penyelidikan oleh tim penyidik.
"Sudah diperiksa terlapor, masih tahap penyelidikan," kata Agta, Kamis (11/6).
Agta menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai prosedur dan kini sedang dalam persiapan menuju tahap penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 337 KUHP.
"Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun," ucapnya.
Dalam menuntaskan kasus ini, pihak kepolisian juga melibatkan tim ahli dari kedokteran forensik atau kejiwaan. Rekomendasi pemeriksaan kejiwaan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam kelanjutan proses hukum terduga pelaku.
"Kalau status pelaku, kan baru kemarin pas kejadian itu langsung kita periksa yang bersangkutan, nanti juga mungkin ada rekomendasi pemeriksaan kejiwaan," katanya.