Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Motor Listrik

Share

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pengadaan sepeda motor listrik untuk program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional.

Penetapan tersangka ini dilakukan karena perusahaan tersebut berhasil memenangkan proyek bernilai fantastis meskipun tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki infrastruktur dasar seperti dealer ataupun bengkel resmi, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan situasi awal saat perusahaan tersebut terpilih menjadi penyedia barang.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Pihak penyidik membeberkan bahwa kemenangan perusahaan ini diraih melalui kesepakatan rahasia antara tersangka Andri Mulyono dengan pihak lain berinisial AA melalui strategi akuisisi sebuah perusahaan berinisial PT ASE.

"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata Syarief.

Langkah manipulasi berlanjut pada tahap penentuan harga satuan armada, di mana pihak Kejaksaan Agung menemukan indikasi penggelembungan nilai demi mendekati pagu anggaran keseluruhan program di Badan Gizi Nasional.

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," katanya.

Proyek pengadaan kendaraan ramah lingkungan di bawah naungan Badan Gizi Nasional ini secara keseluruhan memakan anggaran negara mencapai Rp 1,1 triliun.

"Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author