Polisi Tangkap Pria Penggelap Empat BPKB Mobil di Ciputat

Share

Aparat Kepolisian Sektor Ciputat Timur menangkap seorang pria berinisial FL (28) setelah dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan kendaraan milik rekan bisnisnya di Tangerang Selatan pada Sabtu (13/6/2026). Pelaku kedapatan menggadaikan surat bukti kepemilikan dan menjual mobil tanpa izin pemiliknya.

Aksi pidana ini bermula ketika pelaku menjalin kerja sama lisan dengan rekannya, FS, untuk mengelola showroom mobil bekas di Jalan WR Supratman, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Korban selaku investor menitipkan sejumlah mobil pribadinya di tempat tersebut untuk dipasarkan.

Penyalahgunaan kepercayaan tersebut akhirnya memicu kerugian finansial yang cukup besar bagi pihak investor selaku pemilik modal. Dilansir dari Detikcom, penanganan perkara ini dikonfirmasi langsung oleh pihak berwajib yang menangani laporan korban.

"Terlapor menggelapkan 4 BPKB mobil untuk modal usaha (inventory founding), total kerugian korban sekitar Rp 900 juta," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Tindakan penyelewengan terhadap aset berharga itu menyasar beberapa jenis kendaraan roda empat yang sedang dipajang di showroom. Peristiwa penggelapan surat-surat kendaraan tersebut diketahui berlangsung dalam kurun waktu antara Agustus hingga September 2025.

"FS ini karena dia tinggal di Andara, sedangkan showroom di Ciputat, jadi FS jarang mengecek dan melakukan pengawasan," katanya.

Ketiadaan pengawasan berkala membuat pelaku lebih leluasa menjalankan aksinya hingga berujung pada ketidakmampuan mengembalikan dokumen yang digadaikan. Akibat terdesak oleh pinjaman, pelaku kemudian memutuskan untuk menjual unit mobil milik korban.

"Pada rentang waktu September hingga Desember 2025, dikarenakan tidak dapat melakukan penebusan BPKB mobil-mobil tersebut, maka pelaku menjual dua unit mobil beserta STNK dan BPKB milik korban untuk menebus BPKB mobil tersebut di leasing," jelasnya.

Guna menghindari kecurigaan dari pihak investor, pelaku secara konsisten memberikan alasan palsu terkait keberadaan dokumen dan unit kendaraan. Berbagai dalih administrasi digunakan setiap kali korban mempertanyakan aset miliknya.

"Selama ini, kalau korban menanyakan BPKB di mana, pelaku beralasan BPKB dalam proses administrasi dan mobil ada di bengkel," sambungnya.

Kasus kejahatan jabatan dalam kemitraan ini baru terungkap sepenuhnya setelah korban mendatangi langsung lokasi usaha pada Desember 2025. Pelaku akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya sebelum akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author