KPK Sita Dokumen Kasus Suap dari Empat Lokasi Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Muara Enim dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025-2026 pada Sabtu (13/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Aktivitas penyidikan tersebut menyasar Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Rumah Dinas Bupati Muara Enim, serta kediaman milik tersangka Abi Nurwardani.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan di beberapa fasilitas pemerintahan dan rumah tersangka tersebut merupakan bagian penting dari proses pengumpulan alat bukti.
"Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara," katanya.
Lembaga antirasuah juga memfokuskan tindakan ini untuk mendalami aliran dana serta memetakan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara suap tersebut.
"Penggeledahan tersebut menjadi komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran uang, peran para pihakserta aspek-aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum berikutnya," kata Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan total barang bukti uang tunai Rp 200 juta, mobil, dokumen, dan alat elektronik.
Para tersangka tersebut adalah Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Tersangka Angga dan Titin dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika disangkakan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.