Kanada Ajukan Larangan Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah Kanada mengajukan rancangan undang-undang baru bernama Safe Social Media Act untuk melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Regulasi yang diperkenalkan oleh Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada Marc Miller ini bertujuan melindungi pengguna muda dari konten digital berbahaya.
Pengajuan aturan baru tersebut dilansir dari Bloomberg Technoz yang mengutip TechCrunch pada Jumat (12/6/2026). Langkah hukum ini membuat Kanada mengikuti kebijakan pembatasan akses remaja ke platform media sosial yang sebelumnya telah diambil oleh Australia, Indonesia, dan Malaysia.
Rancangan undang-undang ini mewajibkan platform media sosial merancang layanan yang lebih aman bagi anak-anak dan menghapus materi eksploitasi seksual serta deepfake berbahaya. Perusahaan teknologi juga diharuskan menyediakan label konten kecerdasan buatan (AI), mekanisme pelaporan yang jelas, serta fitur pemblokiran pengguna.
Berbeda dengan platform media sosial, ketentuan pembatasan usia tidak langsung diterapkan pada layanan chatbot AI karena dampak sosialnya dinilai belum dipahami secara mendalam. Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada Marc Miller memberikan penjelasan mengenai perbedaan karakteristik dampak dari kedua jenis teknologi tersebut.
"Chatbot belum diteliti sedalam dampak buruk yang ditimbulkan oleh platform media sosial. Chatbot juga tidak memiliki peran sosial yang sama," kata Marc Miller, Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada.
Meskipun dibedakan dari pembatasan usia, perusahaan AI tetap diwajibkan memitigasi risiko konten berbahaya dan menyediakan langkah darurat untuk situasi krisis pengguna. Pelaksanaan aturan, penegakan regulasi, hingga pemberian pengecualian bagi platform yang dinilai aman nantinya akan diawasi oleh Digital Safety Commission of Canada sebagai lembaga regulator baru.