Kejagung Ungkap Korupsi Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk dapur Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional setelah pihak lembaga melakukan pembayaran lunas kepada vendor meskipun kendaraan belum dirakit pada Jumat (12/6/2026).
Penyidikan yang dilansir dari Detikcom ini menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru. Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya dugaan kongkalikong dalam proyek tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal tidak memenuhi kriteria vendor karena belum memiliki dealer serta bengkel aktif. Tersangka kemudian menggandeng perusahaan lain untuk menyiasati persyaratan dan mendekati internal lembaga demi mengatur harga pengadaan.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Penetapan tersangka juga didasari atas manipulasi berita acara serah terima barang. Tersangka menerima dana penuh dari lembaga negara walau spesifikasi unit tidak sesuai dengan standar operasional yang dibutuhkan.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Kasus pengadaan ini memperpanjang daftar tersangka dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, lembaga penegak hukum telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.
Penyimpangan dalam program ini diduga mencakup afiliasi dengan yayasan pengelola serta penggelembungan harga untuk beberapa fasilitas lain seperti sepatu, tablet, dan televisi. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, kini telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan menyerahkan 26 nama kepada penyidik.