Kejagung Tahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Kasus Korupsi BGN

Share

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026 pada Jumat, 12 Juni 2026. Dilansir dari Detikcom, tersangka langsung ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Andri Mulyono merupakan bos dari vendor motor listrik bermerek Emmo yang digunakan oleh Badan Gizi Nasional. Penyidik memutuskan untuk menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua puluh hari ke depan.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026) malam.

Penetapan status ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Andri Mulyono sebagai saksi. Kasus ini menambah daftar panjang tersangka dalam pusaran dugaan korupsi di lembaga tersebut.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi atas nama Saudara AM selaku Komisaris PT YAT. Tim penyidik menetapkan Saudara AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," jelas Syarief.

Kronologi keterlibatan tersangka bermula pada awal tahun 2025 saat dirinya menemui Wakil Kepala Badan Gizi Nasional berinisial Lodewyk Pusung. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil perusahaan agar dapat berpartisipasi dalam proyek pengadaan.

Setelah mendapatkan informasi terkait pengadaan motor listrik, tersangka secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen sejak Februari 2025. Padahal, proses pengadaan resmi belum dimulai dan perusahaan miliknya belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE," ungkap Syarief.

Selain memanipulasi persyaratan administrasi, Andri Mulyono juga melakukan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik Emmo. Tindakan ini dilakukan agar harga penawaran mendekati pagu anggaran yang telah disediakan oleh negara.

Penyidik juga menemukan adanya pengkondisian Harga Perkiraan Sendiri dan Kerangka Acuan Kerja bersama pihak internal Badan Gizi Nasional. Tersangka kemudian mencairkan seluruh dana proyek meskipun proses perakitan barang belum selesai sepenuhnya.

"Tersangka AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik sesuai berita acara serah terima yang dimanipulasi. Seolah-olah perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan BGN," jelas Syarief.

Akibat perbuatan tersebut, Andri Mulyono dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus tata kelola lembaga ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author