John Field Mengaku Beri Suap Rp30 Miliar kepada Ahmad Dedi
Terdakwa kasus dugaan suap importasi barang Direktorat Jenderal Bea Cukai John Field mengaku telah menyerahkan uang total Rp30 miliar kepada saksi Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Uang sebesar Rp30 miliar tersebut diberikan secara bertahap selama enam bulan dengan nominal Rp5 miliar per bulan sejak Juli 2025. Pimpinan Blueray Cargo itu meyakini bahwa Ahmad Dedi merupakan pegawai Badan Intelijen Negara (BIN) yang bertugas memantau kelancaran bisnis importasinya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 49 milik John Field mengenai awal mula pertemuannya dengan Ahmad Dedi.
"Izin Majelis di BAP terdakwa ini di nomor 49, tolong disimak Pak John. Ini Saudara jelaskan pertanyaannya terkait pertemuan saudara dengan Ahmad Dedi, 'Saya sudah mengetahui Ahmad Dedi alias Dedi Congor merupakan orang BIN yang dulunya mantan pegawai BC (Bea Cukai)'. Sama sebagaimana yang tadi Pak John sampaikan," kata jaksa KPK Takdir.
Pertemuan antara John Field dan Ahmad Dedi diatur oleh seorang staf bernama Alexander di kantor BIN yang berlokasi di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan.
"Kemudian Alexander yang juga adalah stafnya Ahmad Dedi menghubungi saya bahwa saya dicari oleh Ahmad Dedi. Sama dengan penyampaian Pak John yang tadi. Akhirnya Alexander mengatur jadwal pertemuan antara saya dengan Ahmad Dedi. Pertemuan kemudian terjadi di kantor BIN di Pejaten," lanjut jaksa.
Di dalam pertemuan tersebut, Ahmad Dedi juga memperkenalkan dirinya kepada John Field dengan jabatan lain di sebuah organisasi purnawirawan.
"Dalam pertemuan ini kami berkenalan dan membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. Ada salah satunya, baik. Ahmad Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim PPIR. Nah ini sama dengan tadi yang disampaikan oleh Pak John," ujar jaksa.
Kesepakatan pemberian uang sebesar Rp5 miliar per bulan muncul setelah John Field meminta bantuan Ahmad Dedi untuk memantau serta menjaga operasional pekerjaan Blueray Cargo.
"Kemudian saya menyampaikan agar bisa membantu memantau pekerjaan Blueray Cargo dan Ahmad Dedi bersiap untuk menjaga. Tolong ditegaskan di mic," ujar jaksa.
John Field langsung memberikan konfirmasi singkat di persidangan atas pernyataan jaksa tersebut.
"Siap," timpal John.
Jaksa KPK kemudian melanjutkan pembacaan isi BAP yang memuat kesepakatan nominal uang bulanan serta teknis penyerahannya melalui staf Ahmad Dedi.
"Baik demikian. Saat itu Ahmad Dedi menyebutkan nominal uang yang diminta per bulan. Setelah negosiasi akhirnya kami sepakat untuk memberikan uang Rp 5 M per bulannya. Untuk teknis penyerahan uangnya Ahmad Dedi menyerahkannya kepada Alexander," ujar jaksa.
John Field kembali membenarkan rincian teknis penyerahan uang yang dibacakan oleh jaksa.
"Iya," timpal John.
Jaksa penuntut umum kembali menegaskan kebenaran seluruh isi dokumen pemeriksaan yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Baik, betul yang kami bacakan ya sebagaimana yang terdakwa sampaikan ini?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
Terdakwa menyetujui seluruh kebenaran isi BAP yang dikonfirmasi oleh jaksa tersebut.
"Iya, iya," jawab John.
Jaksa KPK selanjutnya membacakan BAP nomor 50 yang mengurai rincian setoran pertama pada Juli 2025 di sebuah restoran di wilayah Senayan City menggunakan mata uang dolar Singapura.
"Kemudian lagi ini izin Majelis di BAP terdakwa juga melanjutkan di 50 kaitan dengan rincian per bulan yang disampaikan oleh terdakwa ini sebagaimana juga catatan. Pada bulan Juli 2025, Rp 5 M. Ini Pak John yang langsung menyerahkan kepada Ahmad Dedi dalam bentuk SGD (Singapore dollar) walaupun lupa-lupa ingat ini kemungkinan di restoran ABSteek di Senayan City?" tanya jaksa.
John Field membenarkan bahwa lokasi penyerahan uang tunai pertama tersebut berada di restoran tersebut.
"Iya," jawab John.
Uang bulanan untuk periode Agustus, September, dan Oktober diserahkan melalui Alexander, sedangkan aliran dana bulan November diberikan di unit Wisma Atlet Pademangan.
"Baik. Kemudian masih menyerahkan dalam bentuk SGD. Kemudian di bulan September, Rp 5 M. Ini juga melalui Alex datang ke Mabes 8. Kemudian di Oktober, Rp 5 M. Itu juga Alex yang datang. Kemudian di bulan November Rp 5 M. Ini Dian Sopiyono dan Yohanes yang terdakwa tugaskan untuk datang ke Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637 untuk membawa sama tadi titipan?" tanya jaksa.
BAP itu juga mengungkap adanya pertemuan langsung antara John Field dan Ahmad Dedi pada bulan Desember di kantor Kemenko Polkam.
"Baik. Kemudian untuk di bulan Desember Ini Pak John datang langsung ketemu Ahmad Dedi di Menko Polkam karena memang Ahmad Dedi yang mengundang Pak John?" tanya jaksa.
John Field juga mengaku sempat mengonfirmasi langsung kepada Ahmad Dedi mengenai penerimaan uang yang telah dititipkan melalui Alexander.
"Jadi Pak John mengkonfirmasi itu, kepada, Pak Ahmad Dedi?" tanya jaksa.
Pihak Ahmad Dedi melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Daulay, membantah seluruh keterangan John Field dan menegaskan kliennya adalah ASN Bea Cukai yang sudah lama tidak memiliki jabatan.
"Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana. Nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal. Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan. Dikatakan berjabatan di mana-mana, top kali lah dari siapa dia didengar ini," ujarnya.
Hamonangan menyatakan bahwa tuduhan aliran dana sebesar Rp30 miliar tersebut merupakan klaim sepihak yang kebenarannya masih harus diuji di pengadilan.
"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 30 miar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," katanya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, atas dugaan pemberian suap senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai.