Polda Metro Jaya Siagakan Personel Meski Belum Terima Surat Demo

Share

Polda Metro Jaya menyiagakan ribuan personel gabungan untuk mengawal aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026), meskipun kepolisian menegaskan belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait aksi tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian menyayangkan ketiadaan surat pemberitahuan tersebut karena laporan resmi sangat krusial demi menyusun rencana pengamanan jalannya unjuk rasa. Sebanyak 4.151 personel gabungan akhirnya tetap diterjunkan ke lapangan guna memastikan situasi di ibu kota tetap kondusif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa klaim perwakilan mahasiswa mengenai pengiriman surat izin tidak sesuai dengan hasil pengecekan di lapangan.

"Kembali lagi, tadi disampaikan kami dalam patroli media sosial, salah satu dari mahasiswa BEM UI menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Dan itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kewajiban pelaporan tertulis bagi penyelenggara demonstrasi telah diatur secara mengikat dalam tata perundangan nasional demi menjaga ketertiban bersama.

"Kalau kami sampaikan di dalam klausul Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, wajib memberikan pemberitahuan 3×24 jam," beber Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penyampaian dokumen pemberitahuan terlebih dahulu berfungsi memberikan ruang bagi polisi untuk mengantisipasi potensi kemacetan parah dan mengalihkan arus kendaraan.

"Karena apa? Akan disiapkan regulasi personel pengamanan titik yang diamankan, artinya harus mempersiapkan arus lalu lintas, sehingga kami juga harus menginformasikan kepada seluruh masyarakat ada kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi, sehingga masyarakat juga berpikir untuk menggunakan jalur-jalur lainnya, tidak secara mendadak," tambah Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pihak internal kepolisian dari tingkat sektor hingga direktorat intelijen di markas komando daerah juga dipastikan belum mendapati berkas administrasi unjuk rasa dimaksud.

"Kami sudah ngecek di Polres Metro Depok itu tidak ada, di Polres Metro Jakarta Pusat juga tidak ada, di Direktorat Intel Polda Metro Jaya juga tidak ada. Jadi terjawab ya," imbuh Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kepolisian juga memaparkan landasan hukum terkait imbauan pemindahan lokasi unjuk rasa agar menjauhi area jantung transportasi Jakarta.

"Namun, pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kebebasan warga negara dalam bersuara tetap dijamin, asalkan tidak mencederai hak publik lainnya untuk beraktivitas secara nyaman.

"Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author