Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Badan Gizi Nasional

Share

Kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru dengan ditetapkannya AM selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (12/6/2026).

Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Seperti dilansir dari Detikcom, perusahaan yang dipimpin oleh AM merupakan penyedia sepeda motor listrik merk Emmo yang dibeli oleh pihak BGN.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pihak Kejaksaan Agung mendeteksi adanya indikasi penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan armada kendaraan roda dua berbasis listrik tersebut. Proyek pengadaan ini menggunakan dana anggaran dari Badan Gizi Nasional.

Sebelum menjerat AM, Korps Adhyaksa telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Daftar tersangka terdahulu meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Satu tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Asep Yusuf Somantri (AYS) yang diidentifikasi sebagai orang dekat dari Sony Sonjaya. Penyidik menduga penyimpangan dana program MBG ini mengalir melalui beberapa modus operational termasuk afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG.

Selain markup pada pengadaan motor listrik Emmo, Kejagung juga mengendus dugaan pembengkakan harga pada pengadaan fasilitas penunjang lain seperti sepatu, komputer tablet, hingga perangkat televisi. Di tengah bergulirnya penyidikan, tersangka Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dan telah membeberkan 26 nama di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author