Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Judi Berkedok Arena Anak di Medan

Share

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang bandar besar berinisial A yang mengoperasikan tempat perjudian berkedok arena permainan anak di Jakarta pada Jumat (12/6/2026). Penangkapan bos bisnis ilegal tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara, setelah melakukan pengejaran pascapenggerebekan dua lokasi operasionalnya.

Tersangka A diidentifikasi sebagai pemilik sekaligus otak dari Dissney Time Zone di Penjaringan dan Sky Time Zone di Kalideres yang sebelumnya digerebek polisi pada Rabu (10/6) malam lalu, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian bergerak cepat mengejar pelaku yang sempat melarikan diri ke luar Pulau Jawa tersebut.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan operasi penangkapan yang dilakukan oleh pasukannya di wilayah Sumatera Utara terhadap sang bandar utama.

"Benar, tim lapangan dari Subdit Jatanras melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sumatera Utara. Hari ini, Jumat 12 Juni 2026, kami berhasil menangkap sang pemilik atau bandar utamanya yang berinisial A di daerah Medan," ujar AKBP Rohim.

Setelah penangkapan tersebut, AKBP Rohim menjelaskan bahwa tersangka langsung dibawa menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian kini fokus melacak seluruh aset dan aliran dana yang mengalir dari bisnis perjudian terselubung ini.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari Medan dan akan langsung dilakukan pemeriksaan intensif setibanya di Jakarta. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan dan aliran dana dari praktik perjudian terselubung ini," tegas AKBP Rohim.

Berdasarkan penyidikan sementara, jaringan perjudian yang dikelola oleh tersangka A ini menyedot dana masyarakat dalam jumlah besar. Omzet bulanan dari kedua lokasi arena permainan di Jakarta tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Dari data awal yang kami dapatkan, perputaran uang atau omzet dari usaha perjudian berkedok arena permainan ini sangat besar, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap bulannya," kata AKP Afuza Edmond, Kanit 1 Jatanras Polda Metro Jaya.

Penyidik merinci bahwa Dissney Time Zone yang berlokasi di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara menghasilkan omzet sebesar Rp 900 juta per bulan. Sementara itu, Sky Time Zone di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat mencatatkan omzet lebih tinggi hingga Rp 1,2 miliar, sehingga total pendapatan jaringan ini mencapai Rp 2,1 miliar setiap bulannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author