Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Merak
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Merak, Cilegon, Banten. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas menghentikan dua unit truk yang mengangkut barang tersebut.
Operasi penindakan ini berhasil mengamankan sebanyak 8,26 juta batang rokok ilegal yang dibawa dari Pulau Jawa dan Sumatera. Keberhasilan penggagalan peredaran ini dilansir dari Detik Finance diperkirakan menyelamatkan negara dari potensi kerugian penerimaan mencapai Rp 7,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama memberikan penjelasan mengenai taktik yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya. Muatan barang ilegal tersebut sengaja ditutupi menggunakan tumpukan pakan ternak agar lolos dari pemeriksaan petugas.
"Baik terima kasih pertanyaannya modusnya yang ada pelaku menutupi ataupun mengelabui petugas dengan menyamarkan menyamarkan angkutannya dengan ini kebetulan menggunakan pakan ternak, ini untuk mengelabui ataupun menyamarkan," kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).
Langkah pencampuran komoditas tersebut diduga kuat menjadi strategi pelaku untuk mengaburkan bau tembakau yang menyengat. Karakteristik bau rokok yang kuat dinilai berpotensi besar memicu kecurigaan aparat saat melakukan pengawasan di lapangan.
"Seperi ketahui bahwa kalau kita menghirup aroma rokok kan itu sangat spesifik. Ini digabung dengan pakan ternak pasti tujuan utamanya adalah untuk menghindari identifikasi dari petugas," tambah Djaka.
Berdasarkan catatan kepolisian dan internal instansi, pola penyembunyian menggunakan komoditas lain ini sudah berulang kali dihadapi oleh aparat. Ketelitian personel di area penyeberangan menjadi kunci utama dalam mendeteksi pola peredaran tersebut.
"Karena beberapa kali kita menemukan modus seperti itu sehingga ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh petugas di lapangan dengan teliti melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," sebut Djaka.