KPK Periksa Pendiri IAW Iskandar HP Sitorus Terkait Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch Iskandar HP Sitorus untuk diperiksa terkait kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat, 12 Juni 2026, dilansir dari Detikcom.
Penyidik telah mengonfirmasi kehadiran pria berlatar belakang wiraswasta tersebut di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Materi pendalaman materi pemeriksaan terhadap saksi ini belum dirinci secara mendetail oleh pihak berwenang.
"Atas nama IHS, wiraswasta. Benar (Sekretaris sekaligus pendiri IAW)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Sebelum memeriksa Iskandar, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap pengusaha Heri Setiyono atau Heri 'Black'. Agenda tersebut berkaitan erat dengan tindakan penyitaan isi kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperjelas pengelolaan isi kontainer yang statusnya menjadi simpang siur. Direktur penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan isi kontainer itu awalnya diurus oleh BlueRay sebelum perusahaan tersebut terseret kasus hukum.
"Nah isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur, karena dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan BlueRay," ujar Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Tim penyidik KPK kini terus berfokus mendalami proses peralihan pengurusan kontainer tersebut ke pihak lain. Langkah ini diambil karena adanya peristiwa pidana yang sedang berjalan dalam penanganan perkara di KPK.
"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," imbuhnya.
Perkara suap importasi ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan DJBC yang berujung penetapan enam orang tersangka. Dalam proses hukum tersebut, KPK mengamankan aset senilai total Rp 40,5 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Mereka adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri yang didakwa memberikan suap senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah Rp 1,8 miliar.