Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Pertambangan Galian C
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C pada Jumat (12/6/2026). Langkah penertiban ini diarahkan pada pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang ilegal.
Sektor MBLB memiliki peran besar dalam menyokong pembangunan infrastruktur dan roda ekonomi daerah. Dilansir dari Detikcom, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pembenahan regulasi sangat diperlukan agar tidak memicu masalah hukum, kerusakan lingkungan, maupun hilangnya pendapatan daerah.
"KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum," kata Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah.
Perbaikan sistem ini akan menyasar sektor hulu hingga hilir secara menyeluruh. Pemerintah daerah berkomitmen memeriksa legalitas perizinan, kesesuaian koordinat di lapangan, pelaksanaan reklamasi pascatambang, hingga pemetaan seluruh titik lemah regulasi untuk memperkuat fungsi pencegahan.
"Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir," ujar Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah.
Berdasarkan data Pemprov Jateng hingga 4 Juni 2026, tercatat ada 505 izin tambang aktif yang meliputi 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 IUP eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, dan 105 perpanjangan IUP operasi produksi. Di sisi lain, penindakan hukum terhadap tambang ilegal terus berjalan, di mana Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mencatat 13 penindakan pada 2025 dan 5 penindakan hingga Mei 2026.
Restrukturisasi tata kelola ini dipastikan tidak akan mempersulit masuknya investasi di Jawa Tengah. Pemprov Jateng tetap menjaga ketersediaan material galian C demi kelancaran proyek strategis nasional seperti Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.
"Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan," kata Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah.
Ketegasan pemerintah juga ditunjukkan melalui pencabutan izin sejumlah perusahaan yang melanggar aturan sepanjang periode 2025-2026. Beberapa di antaranya adalah CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.
"Sementara itu, sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp 23,2 miar, dan hingga Mei 2026 mencapai Rp 10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp 30,4 triliun serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal," kata Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah.