DPR dan Pemerintah Sahkan KEM-PPKF RAPBN 2027
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah resmi mengesahkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF Tahun Anggaran 2027 dalam rapat kerja di Jakarta pada Kamis (11/6/2026).
Kesepakatan ini dicapai setelah kedua belah pihak merampungkan pembahasan dalam tiga Panitia Kerja yang meliputi Panja Penerimaan, Panja Pertumbuhan, dan Panja Defisit, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun memimpin langsung jalannya persidangan untuk meminta persetujuan dari pihak pemerintah terkait hasil rangkuman pembahasan anggaran tersebut.
"Apakah dengan resume yang telah disampaikan pemerintah bisa setuju dengan yang disampaikan?" tanya Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, dalam rapat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir mewakili pemerintah memberikan respons positif dan menyetujui seluruh laporan yang telah disusun bersama.
"Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," jawab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rapat pengesahan ini juga dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Wakil Menteri Keuangan Suahasil, serta jajaran direktur jenderal terkait.
Melalui pengesahan ini, pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi tahun 2027 berada pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen, sementara inflasi dipatok pada rentang 1,5 persen sampai 3,5 persen.
Suku bunga SBN tenor 10 tahun ditetapkan antara 6,5 persen hingga 7,3 persen, sedangkan defisit APBN 2027 dirancang sebesar 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB.
Adapun pendapatan negara ditargetkan sebesar 11,82 persen hingga 12,40 persen dari PDB, dengan belanja negara dialokasikan pada angka 13,62 persen hingga 14,80 persen dari PDB.
Pada sektor energi, postur anggaran ini didasarkan pada asumsi harga minyak mentah Indonesia senilai US$70-US$95 per barel, target lifting minyak bumi 602.000 hingga 615.000 barel per hari, serta lifting gas bumi 934.000 hingga 977.000 barel setara minyak per hari.
KEM-PPKF RAPBN 2027 yang telah disahkan ini selanjutnya akan dibawa ke tahap pembahasan dalam rapat kerja berikutnya.