Polres Semarang Tangkap Pria yang Mengaku Habib Pelaku Pencabulan

Share

Aparat Kepolisian Resor Semarang membekuk seorang pria paruh baya yang berpura-pura menjadi habib setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap delapan orang santriwati di sebuah pondok pesantren kawasan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka yang diketahui berinisial AJS (56) tersebut awalnya hanya datang berkunjung sebagai tamu di lembaga pendidikan keagamaan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status pelaku kemudian berubah seiring berjalannya waktu hingga ia nekat memalsukan identitasnya demi melancarkan aksi bejat tersebut.

"Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana di Mapolres Semarang, dilansir detikJateng, Kamis (11/6/2026).

Aksi kejahatan seksual ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2023 sampai 2024 dengan menyasar anak-anak di bawah umur yang menjadi santriwati di sana. Berdasarkan data kepolisian, seluruh korban yang berjumlah delapan orang tersebut saat ini masih berusia antara 13 hingga 14 tahun.

AJS dilaporkan memanfaatkan doktrin dan dalih agama serta memberikan ancaman psikologis berupa ketakutan akan dosa dan kesulitan hidup agar para korban bersedia menuruti kemauannya.

"Peristiwa terjadi sejak Mei 2023 hingga akhir November 2024. Iming-iming tersangka yaitu jika korbannya tidak mau, maka akan sulit rezeki dan berdosa," ucap Bodia.

Kasus ini baru masuk ke ranah hukum setelah adanya laporan resmi dari pihak terkait yang dilayangkan pada Mei 2025 lalu. Penyelidikan yang berjalan intensif kemudian menuntun petugas untuk melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap pria tersebut.

Penyidik menetapkan status hukum AJS setelah melaksanakan mekanisme internal kepolisian sebelum akhirnya melakukan penahanan resmi.

"2 Maret 2026 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author