KPK Panggil Dirut PT Citratama Inti Persada Zahir Ali Terkait Korupsi Lahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pebalap sekaligus pengusaha Zahir Ali pada Rabu (10/6/2026) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara, periode 2019-2020. Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini dilansir dari Detikcom.
"Hari ini Rabu (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan tahun 2019-2020," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Pemeriksaan terhadap Zahir Ali dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada. Juru Bicara KPK juga mengonfirmasi adanya saksi lain yang dipanggil ke Gedung Merah Putih hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," tutur Budi Prasetyo.
Selain Zahir Ali, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Saksi-saksi tersebut adalah pihak swasta Muhammad Fadhi Bauzir dan Muas Saptono, Business Manager Kalma Grup Darto Bambang Abujasin, serta Finance Manager PT Citratama Inti Persada dan Grup Kalma Purnama Sari alias Pingping.
Zahir Ali sebelumnya sempat menyandang status tersangka dalam perkara ini, tetapi status tersebut gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2025. Penyelidik kemudian memanggilnya kembali untuk diperiksa pada Selasa, 3 Juni 2025.
Perkara pengadaan tanah di Rorotan merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Kasus terdahulu telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 1,5 tahun kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.