KPK Selidiki Dugaan Suap Bupati Muara Enim di Dinas Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan suap oleh Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, dari berbagai dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Langkah ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan indikasi bahwa aliran dana haram kepada bupati tidak hanya terbatas pada proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (9/6/2026).
Penyidik mengindikasikan adanya setoran uang yang mengalir dari para rekanan proyek di luar lingkup Disdikbud. Kasus pengadaan proyek smart board di Disdikbud dengan nilai suap mencapai Rp 500 juta kini menjadi pintu masuk utama bagi KPK untuk membongkar praktik rasuah yang lebih luas.
"EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud," ungkap Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Pihak berwenang memastikan bahwa seluruh temuan awal ini akan terus dikembangkan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Fokus pemeriksaan akan diarahkan pada pengerjaan proyek-proyek infrastruktur atau pengadaan lainnya.
"Nah, apakah nanti itu berlaku juga untuk proyek-proyek yang lain? Tentunya akan dikembangkan ketika misalkan kegiatan-kegiatan penyidikan berikutnya," jelas Taufik.
Mengingat posisi strategis sebagai kepala daerah, ruang lingkup kewenangan tersangka dinilai mencakup seluruh instansi di Pemkab Muara Enim. Hal ini memperkuat landasan tim penyidik untuk melakukan penelusuran lebih mendalam.
"Tentunya kan ini tersangkanya Bupati ya. Bupati kan tidak hanya mengurusi di Dinas Pendidikan saja. Itu menjadi pertimbangan nanti tim penyidik ketika di proses penyidikan yang akan berjalan," lanjutnya.
Dalam perkara pengadaan smart board ini, Edison diduga mematok jatah komitmen atau fee sebesar 5 persen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang ratusan juta rupiah yang disita oleh petugas berasal dari beberapa penampungan rekening sebelumnya.
"Rp 500 juta yang diamankan ini, dari proyek mana? Itu yang direkening-rekening ini dari penampungan-penampungan yang sebelumnya. Jadi ada beberapa proyek-proyek yang dikerjakan oleh Tersangka C dan di proyek-proyek lain," tuturnya.
Taufik menambahkan bahwa bukti mengenai persentase jatah untuk kepala daerah tersebut sejauh ini baru ditemukan dalam dokumen internal instansi pendidikan. Kendati demikian, pencatatan tersebut menjadi basis kuat pengusutan.
"Tetapi berdasarkan catatan-catatan yang tadi ada 5% salah satunya untuk tercatat di situ untuk Bupati, itu memang dari catatan di Dinas Pendidikan saja," pungkasnya.
Pemberian uang dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) dilakukan melalui marketingnya, Cory Erin Hardi, kepada Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada keponakan Edison, Adi Triyadi, melalui rekening penampungan atas nama sejumlah pegawai Pemkab Muara Enim atau rekening nominee.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi. Edison, Abi, dan Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Cory disangkakan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keempat tersangka kini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 hingga 28 Juni 2026. Proses penahanan bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.