OJK Awasi KoinP2P Usai Penahanan Pengurus Terkait Korupsi Rp600 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengawasan ketat terhadap perkembangan kasus PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) di Jakarta pada Selasa (9/6/2026) setelah penahanan pihak terkait perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan konsumen dan kelangsungan operasional perusahaan tetap berjalan di tengah proses hukum, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan bahwa pemegang saham harus bertanggung jawab atas roda bisnis perusahaan. KoinP2P diwajibkan menunjuk pengelola sementara demi mengisi kekosongan jabatan struktural yang ada.
“OJK telah meminta pemegang saham KoinP2P untuk memastikan keberlanjutan operasional KoinP2P. KoinP2P akan menunjuk caretaker sebagai penanggung jawab operasional selama belum terdapat penunjukan direksi dan komisaris baru,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
Pemeriksaan mendalam saat ini tengah diarahkan pada potensi pelanggaran regulasi oleh penyelenggara. Evaluasi tersebut menyasar kepatuhan tata kelola internal serta kedisiplinan dalam memberikan laporan berkala kepada pihak otoritas.
“Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh KoinP2P terus dilakukan pendalaman, antara lain terkait aspek tata kelola penyelenggara dan penyampaian laporan kepada OJK,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
OJK juga memerintahkan manajemen untuk segera mengeksekusi perbaikan strategis demi memperkuat struktur korporasi. Fokus perbaikan meliputi penyelesaian evaluasi pemeriksaan terdahulu, peningkatan kepatuhan, hingga penanganan pembiayaan bermasalah.
Kasus hukum PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit perbankan melalui fintech senilai Rp600 miliar.
Tiga orang pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah BAA selaku Direktur Operasional periode 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama 2015-2022 dan Komisaris sejak 2022, serta JB selaku Direktur Utama sejak 2024.