Luhut Ungkap Kelompok Mampu Nikmati Mayoritas Subsidi Energi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa mayoritas subsidi energi dari pemerintah justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Nasional (BAKN) DPR pada Senin (9/6/2026).
Dilansir dari Detik Finance, alokasi anggaran untuk subsidi energi saat ini telah menembus angka di atas Rp 300 triliun per tahun yang mencakup komoditas bahan bakar minyak (BBM), LPG ukuran 3 kilogram, hingga sektor kelistrikan.
"Dari data yang berhasil kami himpun, menunjukkan beban subsidi energi masih di atas Rp 300 triliun per tahun. Ironisnya, sekitar 62,9% justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Jelas ini tidak adil dan perlu ada penataan ulang untuk sasaran subsidi," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional melalui unggahan resmi akun Instagramnya pada Selasa (9/6/2026).
Penataan ulang tersebut kini diarahkan pada sektor kelistrikan demi menjalankan efisiensi tata kelola pemerintah sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Karena itulah, salah satu fokus utama yang saat ini sedang kami matangkan adalah reformasi subsidi listrik," jelas Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Skema bantuan yang sebelumnya berbasis barang akan dialihkan menjadi bantuan langsung berbasis individu dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Proses digitalisasi dan integrasi data melalui portal Perlinsos serta verifikasi biometrik GovTech diterapkan guna memangkas jalur birokrasi sekaligus menutup celah manipulasi data anggaran.
"Melalui sistem yang transparan, kita bisa menghemat kas negara hingga Rp 29,9 triliun per tahun sekaligus memastikan peruntukan anggaran negara secara tepat sasaran," terang Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Pemerintah juga merancang skema bantuan masa depan ini agar berfungsi sebagai stimulan modal usaha produktif bagi masyarakat penerima manfaat.
"Yang perlu dicatat adalah reformasi subsidi bukan untuk mengurangi hak masyarakat miskin, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran negara betul-betul sampai ke tangan yang berhak," pungkas Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional.