Polisi Periksa Selebritas Internet Keanu Terkait Penipuan Hanania Travel

Share

Selebritas internet Keanu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/6/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh agen Hanania Travel.

Kehadiran figur publik tersebut dilakukan setelah dirinya sempat mempromosikan paket umrah dari agensi yang bermasalah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, saksi mengaku mendapatkan puluhan pertanyaan dari tim penyidik mengenai hubungan kerja samanya.

"(Pertanyaan sebanyak) 25. (Ditanyai) kenal di mana, terus awal kerja samanya gimana, kontraknya seperti apa. Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama, sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter," ujar Keanu, selebrita internet.

Pihak promotor juga menyerahkan dokumen cetak rekening koran miliknya untuk membuktikan tidak adanya aliran dana masuk dari pihak agensi selama masa kerja sama.

"Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group," tegas Keanu, selebrita internet.

Saksi menyatakan dirinya terkejut karena testimoni dari para jemaah terdahulu selalu menunjukkan kesan yang positif.

"Kaget, kaget, kaget, aku sedih, aku syok. Karena kan setelah aku berangkat itu, kan ada selang 2 tahun. Aku tuh suka diundang ke ini, dia ada reuni akbar. Jadi orang yang berangkat sama dia tuh dia ada reuni, untuk menjaga silaturahmi," lanjut Keanu, selebrita internet.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pimpinan tertinggi dari agensi perjalanan umrah tersebut.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Tersangka berinisial ASF yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pencucian uang berdasarkan KUHP.

Polda Metro Jaya mencatat sejauh ini sudah ada dua laporan resmi yang masuk dengan total korban mencapai puluhan orang serta kerugian materi yang menyentuh angka Rp 12,14 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author