Polres Sumba Barat Daya Tahan Sopir Travel Pelaku Pelecehan Seksual
Aparat Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, resmi menahan seorang sopir mobil travel bernama Yohanes Umbu Sogara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan berinisial TTI (22) pada Minggu (7/6).
Penetapan status hukum tersebut diputuskan oleh penyidik setelah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (5/6). Tindakan asusila itu diduga terjadi di dalam kendaraan travel saat pelaku mengantarkan korban menuju kediamannya di Kecamatan Kota Tambolaka, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
"Ya, sudah jadi tersangka dan sudah mulai ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yakobus Kokleo Sanam, Minggu (7/6).
Pihak kepolisian menjadwalkan masa penahanan awal bagi tersangka Yohanes untuk jangka waktu 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita satu unit mobil travel sebagai barang bukti di markas Kepolisian Resor Sumba Barat Daya.
"Pemeriksaan intensif sudah dilakukan dan kemarin Jumat kami juga sudah lalukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Jack.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 414 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perkara pidana ini mencuat ke publik setelah rekaman video amatir berdurasi 5 menit 10 detik yang menunjukkan aksi tidak senonoh pelaku menjadi viral di media sosial. Korban merekam sendiri tindakan sopir yang berulang kali meraba paha dan memaksa memegang tangan korban saat situasi di dalam mobil hanya menyisakan mereka berdua.
Peristiwa kejahatan tersebut dilaporkan berlangsung pada Rabu (3/6) sekitar pukul 09.00 Wita. Korban yang baru tiba dari Bali di Bandar Udara Lede Kalumbang Waitabula menaiki kendaraan pelaku, lalu rute perjalanan sempat dialihkan ke wilayah Kodi untuk menurunkan penumpang lain terlebih dahulu sebelum pelecehan terjadi di Kampung Watu Kawula.