KPK Ungkap Tarif Izin Tinggal Kilat Kasus Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya tarif ilegal antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per kepala untuk mempercepat proses izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik ini terungkap dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Minggu (7/6/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penaksiran tarif kilat tersebut bergantung pada jalur alternatif yang diinginkan oleh pemohon. Durasi normal pengurusan dokumen keimigrasian ini sebenarnya membutuhkan waktu selama tiga hingga tujuh hari berdasarkan regulasi resmi.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pejabat dan staf di lingkungan kementerian tersebut. Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan.
Pihak kehumasan lembaga penegak hukum memaparkan rincian mengenai nominal biaya tidak resmi yang diterapkan oleh para oknum untuk memotong waktu pelayanan.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Aliran dana dalam perkara ini diduga mengalir ke beberapa pihak secara berkala selama beberapa tahun masa jabatan struktur terkait.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6).
Tindakan tersebut diikuti instruksi berjenjang kepada jajaran subdirektorat untuk melakukan pungutan tambahan dari pemohon asing. Akses sistem pengurusan kemudian diberikan kepada sejumlah staf guna mempermudah penarikan dana ilegal.
"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 billion," ungkap Setyo.
Distribusi uang hasil pungutan liar tersebut dilakukan secara rutin setiap pekan kepada jajaran pejabat yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.