KPK Ungkap Tarif Ilegal Percepatan Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pungutan ilegal sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik pemerasan dan gratifikasi ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (7/6/2026).
Lembaga antirasuah tersebut menjelaskan bahwa nominal tarif tidak resmi yang dipatok berbeda-beda tergantung pada jenis jalur layanan yang diinginkan oleh pemohon. Secara regulasi, proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi sebenarnya membutuhkan waktu normal selama tiga hingga tujuh hari kerja.
Jurubicara KPK memberikan penjelasan resmi mengenai besaran biaya tidak resmi yang diterapkan oleh para tersangka untuk memotong waktu jalur birokrasi tersebut.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6).
Penyidikan perkara ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy Karim selaku Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024, KPK juga menjerat Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik, meliputi uang tunai dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan mewah. Berdasarkan konstruksi perkara, dugaan pemerasan ini terjadi sepanjang rentang waktu tahun 2022 hingga 2026.
Ketua KPK memaparkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka utama selama menduduki posisi strategis di instansi keimigrasian tersebut.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6).
Tindakan penarikan tarif ilegal tersebut bertolak belakang dengan struktur biaya resmi yang dipublikasikan pada laman Ditjen Imigrasi. Berdasarkan aturan resmi permohonan, biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berkisar antara Rp500.000 untuk masa berlaku 30 hari hingga Rp7.000.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Sementara itu, dokumen resmi tarif Izin Tinggal Tetap (ITAP) menetapkan biaya paling rendah senilai Rp7.000.000 untuk jangka waktu 5 tahun. Adapun biaya ITAP tertinggi sesuai ketentuan mencapai Rp15.000.000 untuk izin tinggal dengan jangka waktu yang tidak terbatas.