Pemprov DKI Jakarta Sediakan 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan kerja sebanyak 2.843 posisi lewat program padat karya guna meringankan beban ekonomi warga yang terdampak krisis. Upaya penyerapan tenaga kerja ini diutamakan khusus bagi masyarakat yang memegang kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta, seperti dilansir dari Detikcom pada Sabtu (6/6/2026).
Persyaratan mengenai identitas kependudukan tersebut menjadi poin krusial dalam seleksi program ini. Kebijakan tersebut sengaja diterapkan agar intervensi ekonomi yang diberikan oleh pemerintah daerah bisa tepat sasaran.
"Syarat utamanya hanya ber-KTP DKI Jakarta. Ini syarat tunggal yang ditekankan Gubernur untuk memastikan program ini menjadi bantalan sosial bagi warga Jakarta yang terdampak tekanan ekonomi," kata Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik.
Penyediaan lapangan kerja ini diikuti dengan pemberian kompensasi finansial yang disesuaikan dengan regulasi upah daerah. Para tenaga kerja yang terserap nantinya akan mendapatkan penghasilan bulanan dalam nominal yang seragam.
"Jumlahnya 2.843 lowongan. Gajinya setara UMP DKI Jakarta, yakni Rp 5,7 juta per bulan," ujar Chico.
Durasi pelaksanaan program penyerapan tenaga kerja ini direncanakan berlangsung dalam jangka pendek pada masa pengenalan. Penilaian performa dan efektivitas akan dilakukan oleh Pemprov DKI sebelum menentukan keberlanjutan proyek tersebut.
"Program berjalan selama tiga bulan pertama dan akan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan," ungkap Chico.
Mekanisme pendaftaran dan rincian penempatan kerja saat ini masih dimatangkan secara internal oleh instansi-instansi terkait. Kegiatan yang akan dilakukan umumnya meliputi pekerjaan fasilitas publik, seperti pembersihan lingkungan, pembenahan kawasan, hingga perbaikan infrastruktur ringan di wilayah Jakarta.
"Detail lengkap mengenai bidang pekerjaan spesifik, lokasi prioritas, dan mekanisme pendaftaran akan segera diumumkan resmi melalui kanal Pemprov DKI, baik situs resmi, media sosial, maupun media massa," imbuh Chico.