Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Mulai Juni
Kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari aktivitas pengusahaan serta pengelolaan sumber daya alam (SDA) dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Regulasi ini diterapkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2026.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, aturan tersebut menjadi revisi dari PP Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dokumen regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan rincian teknis mengenai mekanisme penempatan devisa tersebut pada Rabu (20/5/2026).
"Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%," kata Airlangga, Rabu (20/5/2026).
Melalui pemaparannya, ketentuan utama dari regulasi ini mewajibkan para eksportir SDA untuk memasukkan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia atau melakukan repatriasi dengan tingkat kepatuhan penuh.
Selain itu, pelaku usaha ekspor SDA diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% bagi industri migas pada rekening khusus. Sementara itu, untuk industri nonmigas dikenakan kewajiban retensi sebesar 100% dengan jangka waktu penyimpanan paling singkat 3 bulan, serta 12 bulan untuk sektor nonmigas.