KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, pengusutan perkara ini mencakup rentang waktu tindakan dari tahun 2022 hingga 2026 dengan total dugaan aliran dana pungutan liar mencapai Rp145,5 billion. Proses administrasi yang seharusnya dilakukan secara daring diduga sengaja dipersulit untuk menarik biaya ekstra dari para penjamin WNA.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa praktik lancung ini bermula ketika WNA mengajukan permohonan melalui penjamin di kantor imigrasi setempat sesuai dengan yurisdiksinya. Pihak imigrasi kemudian diduga sengaja memperlambat proses penerbitan surat jika tidak diberikan sejumlah uang tambahan.

"Nah ini, proses inilah yang mulai dilakukan, karena proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin," jelas Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Petugas di lapangan disebut mematok tarif berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta atau lebih agar dokumen tersebut bersedia diteruskan ke tingkat pusat. Setyo menegaskan bahwa penahanan berkas dilakukan sebagai instrumen pemerasan terhadap pemohon.

"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan, gitu," terang Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Menurut penyidikan KPK, hambatan serupa ternyata juga sengaja diciptakan ketika berkas perkara telah mencapai Direktorat Izin Tinggal di tingkat pusat. Pengurusan yang hanya menggunakan jalur resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diancam tidak akan mendapatkan otorisasi dari pejabat berwenang.

"Nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu, ya nilainya mungkin relatif ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta, bahkan ada yang lebih, dan lain-lain, itu barulah disubmit untuk dikirim ke Direktorat Ijin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Nah nanti di sanalah baru dilakukan atau di tingkat pusat itulah baru dilakukan otorisasi, gitu, pisahkan," sambung Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Setyo menambahkan bahwa penundaan otorisasi ini menyasar berbagai lini pelayanan keimigrasian di tingkat pusat. Jenis pelayanan yang dihambat meliputi pengurusan awal, perpanjangan masa berlaku, alih status, pembaruan data domisili, hingga dokumen izin masuk kembali.

"Nah demikian juga di pusat, ya, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat, ya," tutur Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Penyidik mengidentifikasi modus operandi ini terjadi saat Silmy Karim mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Silmy diduga menginstruksikan penarikan setoran tersebut secara berjenjang melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra.

"Jadi baik itu yang baru melakukan pengurusan awal, gitu, termasuk juga yang proses pengurusan selanjutnya, perpanjangan, alih status, ya, update domisili, termasuk juga untuk yang izin masuk kembali," imbuh Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Jaya Saputra kemudian memerintahkan dua Kepala Subdirektorat, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk mengoordinasi penarikan pungutan liar di tingkat kantor imigrasi. Aliran dana tersebut diduga mengalir secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pejabat terkait di lingkungan kementerian.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Guna melancarkan operasional penarikan dana di lapangan, akses sistem juga dibuka bagi staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah. KPK mendeteksi bahwa pembagian uang haram tersebut rutin dilakukan setiap hari Jumat, termasuk untuk Silmy Karim.

"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," jelas Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Akumulasi perolehan dana haram dari sindikat pemerasan keimigrasian ini diperkirakan mencapai angka minimal Rp145,5 miliar sepanjang empat tahun beroperasi. Setiap oknum yang terlibat diduga mendapatkan bagian berkisar Rp100 juta per minggu.

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

KPK kini telah melakukan penahanan resmi terhadap Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal pemerasan dan gratifikasi serta menyita sejumlah aset berupa uang valas dolar Amerika, dolar Singapura, logam mulia, dan kendaraan bermotor.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkap Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author