Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Memiliki Payung Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa instrumen hukum nasional sebenarnya sudah mengatur ancaman hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi pada Kamis di Jakarta.
Pemerintah menilai Indonesia telah memiliki perangkat hukum serta kelembagaan penegakan hukum yang lengkap. Penegakan hukum tersebut didukung oleh kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga peradilan khusus tipikor.
Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan sanksi maksimal tersebut, Yusril berpandangan bahwa praktik korupsi di Tanah Air tidak semata-mata dipengaruhi oleh berat atau ringannya ancaman pidana.
"Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Yusril menilai persoalan mendasar yang masih minim dimiliki masyarakat saat ini adalah etika keagamaan yang berlandaskan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," tuturnya.
Dalam sistem pidana nasional, penjatuhan pidana mati berkedudukan sebagai ultimum remedium atau sanksi paling berat yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Mantan Menteri Kehakiman era 2001-2004 tersebut menjelaskan bahwa dirinya sempat menginisiasi perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Aturan itu mengakomodasi sanksi gratifikasi, suap, pemerasan, serta pertimbangan hukuman mati dalam kondisi tertentu seperti bencana alam, krisis ekonomi, residivisme, atau negara dalam keadaan bahaya.
Ketentuan sanksi pidana mati tersebut juga diadopsi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, tetapi hakim tetap memegang wewenang penuh untuk menilai kelayakan tuntutan jaksa di persidangan.
"Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Yusril.