YouTuber Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Promosi Vape
YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat mengajak anak di bawah umur mempromosikan produk liquid vape atau rokok elektrik saat siaran langsung di saluran YouTube miliknya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (2/8/2026), Bigmo menyampaikan pernyataan terkait polemik hukum yang sedang dihadapinya tersebut.
"Saya menyadari bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan saya. Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," ujar Bigmo.
Bigmo menambahkan bahwa peristiwa yang menyeret namanya itu menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga untuk mengevaluasi diri.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan dan terus melakukan introspeksi agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali," ungkap Bigmo.
Ia juga melayangkan permohonan maaf terbuka kepada publik serta berharap dapat menunjukkan perubahan perilaku secara nyata.
"Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa kecewa, terganggu, atau dirugikan atas apa yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya. Semoga saya bisa membuktikan perubahan melalui tindakan, bukan hanya kata-kata," tambah Bigmo.
Di sisi lain, pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum dilayangkan atas dasar kepedulian terhadap perlindungan anak.
"Tanggapan kita permintaan maaf tidak ada masalah. Itu sah-sah saja. Dan sebenarnya tidak punya masalah secara personal, kan begitu. Kita-kita (pengacara) maju, saya kebetulan berprofesi sebagai pengacara maju, murni karena kepedulian terhadap anak-anak," jelas Pengacara pelapor, Thulus Pardosi.
Thulus juga menyinggung adanya dokumen kesepakatan yang beredar di media sosial terkait penyelesaian masalah tersebut.
"Jadi kalaupun Bigmo meminta maaf, bahkan update terbaru saya dapat di sosial media, bahkan ada tanda tangan-tanda tangan tuh di materai, kan begitu," tambah Thulus Pardosi.
Meski terdapat upaya perdamaian, penyidik memastikan bahwa proses peradilan atas pengaduan tersebut tidak serta-merta dihentikan begitu saja.
"Tapi saya belum verifikasi itu maksudnya apa. Tapi, kami juga tadi sudah koordinasi dengan penyidik di Polda bahwa perdamaian apalagi tidak dilakukan di dalam proses hukum, ya tidak serta-merta menghentikan proses perkaranya," tutur Thulus Pardosi.
Pihak pelapor dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan ke Polda Metro Jaya untuk memperkuat laporan pada Jumat, 7 Agustus jam 14.00 WIB.
"Tetap berlanjut (proses hukum). Dan di tanggal hari Jumat nanti, hari Jumat di jam 14.00 WIB, kami akan menghadirkan saksi tambahan di tanggal 7 Agustus jam pukul 14.00 WIB begitu," tutup Thulus Pardosi.