Pengadilan Distrik Pusat Seoul Vonis Yoon Suk Yeol 30 Tahun Penjara

Share

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Jumat (12/6/2026). Vonis tersebut diberikan atas dakwaan pengiriman pesawat tanpa awak atau drone ke Korea Utara yang dinilai jaksa penuntut untuk memicu deklarasi darurat militer pada 2024.

Langkah hukum terbaru ini menambah masa tahanan bagi Yoon, setelah sebelumnya ia menerima vonis penjara seumur hidup pada Februari lalu. Hukuman terdahulu itu diputuskan akibat perbuatannya memimpin pemberontakan guna melumpuhkan fungsi Majelis Nasional Korea Selatan melalui pernyataan darurat militer.

Pihak kejaksaan khusus pada April lalu menyatakan bahwa tindakan mantan presiden tersebut memalsukan kondisi perang menggunakan pesawat nirawak telah merusak stabilitas keamanan nasional. Operasi itu juga dituding memicu ketegangan dengan pihak Pyongyang serta mengakibatkan kebocoran informasi rahasia mengenai kapabilitas militer setelah unit drone tersebut jatuh.

"Yoon dijatuhi hukuman 30 tahun penjara" atas dakwaan yang melibatkan drone, kata juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul seperti dilansir kantor berita AFP melalui laporan Detikcom.

Hingga kini, rincian lebih mendalam mengenai putusan tersebut belum dipublikasikan secara mendetail oleh pihak pengadilan setempat.

Terkait dengan putusan perkara pemberontakan sebelumnya, mantan kepala negara itu telah mengajukan langkah hukum lanjutan. Ia tetap pada pendiriannya bahwa kebijakan tersebut diambil demi kebaikan negaranya.

Yoon bersikeras bahwa ia mendeklarasikan darurat militer "semata-mata demi kepentingan negara".

Sementara itu, tim pengacara hukum Yoon membantah seluruh sangkaan terkait penerbangan pesawat nirawak ke area perbatasan tersebut. Mereka mengklaim tidak ada instruksi langsung dari kliennya mengenai misi tersebut.

Tim hukum Yoon membantah dakwaan yang melibatkan drone dan mengatakan bahwa "tidak ada perintah sebelumnya atau persetujuan selanjutnya" darinya untuk operasi drone yang disebut oleh jaksa.

Pihak pembela berargumen bahwa peluncuran pesawat nirawak itu merupakan respons balasan terhadap aksi pengiriman balon bermuatan sampah oleh Korea Utara. Pengacara menilai hal tersebut sebagai bentuk pertahanan diri yang sah dan menolak tuduhan jaksa penuntut yang dianggap sebagai karangan spekulatif.

"Yoon divonis 30 tahun penjara"atas tuduhan yang melibatkan drone," kata juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul kepada AFP sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.

Di sisi lain, ketegangan wilayah perbatasan akibat penerbangan drone tetap menjadi isu sensitif bagi kedua negara yang secara yuridis masih dalam status berperang. Pada awal tahun ini, Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung sempat menyatakan penyesalan setelah investigasi mengungkap adanya pengiriman drone ke Korut oleh pejabat pemerintah pada Januari.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author