Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detikcom.
"Insya Allah siap, insya Allah siap," kata Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama.
Persidangan ini dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis hakim, didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota majelis.
"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," ujar Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama.
Eks Menag tersebut menegaskan kesiapannya menyerahkan seluruh proses hukum yang dihadapinya kepada Tuhan.
"Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah," ujar Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama.
Pendampingan moral juga datang langsung dari sang istri, Eny Retno Purwaningtyas, yang ikut hadir mendampingi di ruang sidang.
"Mohon doanya, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," kata Eny Retno Purwaningtyas, Istri Yaqut Cholil Qoumas.
Eny menambahkan bahwa seluruh keluarga memberikan dukungan penuh dan berikhtiar menghadapi persidangan ini.
"Ya pasti totally lahir batin iktiarnya, mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya," kata Eny Retno Purwaningtyas, Istri Yaqut Cholil Qoumas.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Ismail memberikan uang senilai USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief untuk memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan 2024. Dugaan rasuah ini mengakibatkan kerugian negara dan penundaan keberangkatan ribuan jemaah haji reguler.