Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang Kasus Kuota Haji

Share

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penegasan tersebut disampaikan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Yaqut menilai dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya menerima uang sebesar USD 271.500 atau setara Rp4,8 miliar hanya berlandaskan asumsi semata.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi," kata Yaqut.

Mantan Menag tersebut juga meminta agar pihak penegak hukum menghadirkan oknum yang melakukan transaksi jual beli kuota serta penerima imbalan percepatan. Yaqut turut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Dan kerugian negara di mana? Kita juga tidak paham. Makanya tadi saya sampaikan ketika ditanya apakah saya paham, saya tidak memahami.

Di mana kerugian negaranya? Dan yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs," ujar Yaqut.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman kliennya hanya menyita paspor, catatan, serta ponsel tamu.

"Yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK. Jadi tidak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya bukan dikelola negara, melainkan akad wakalah," kata Mellisa.

Mellisa menegaskan tidak ada aset berupa dana tunai yang ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan tindakan penggeledahan.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun. Hanya paspor, catatan notebook, dan ponsel tamu yang kebetulan datang. Tidak ada uang Rp1 pun," ujar Mellisa.

Selain memberikan penjelasan hukum, tim penasihat hukum telah mengajukan permohonan resmi perubahan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

"Terkait dengan kondisi kesehatan Terdakwa yang memang masih dalam pascapemulihan, kesehatan sampai saat ini memang membutuhkan perawatan khusus, bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar, Yang Mulia. Mengingat proses persidangan ini akan panjang, kami khawatir kondisi Terdakwa tidak optimal," kata Mellisa.

Tim advokat juga melampirkan berkas rekam medis dan surat rekomendasi medis dari rumah sakit penanganan operasi Yaqut kepada majelis hakim.

"Kami sudah melampirkan semua rekam medis dan rekomendasi dari rumah sakit tempat Terdakwa dirawat dan menjalani tindakan operasi," ujar Mellisa.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani sempat memverifikasi maksud dari dokumen pengajuan yang diserahkan oleh tim hukum terdakwa.

"Intinya itu permohonan pengalihan penahanan atau bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.

Pihak kuasa hukum mengonfirmasi bentuk pengalihan penahanan yang diharapkan bagi Yaqut Cholil Qoumas.

"Pengalihan tahanan rumah, Yang Mulia," jawab Mellisa.

Majelis hakim memutuskan untuk mempelajari terlebih dahulu seluruh dokumen serta alasan medis yang diajukan sebelum menetapkan keputusan resmi.

"Baik, untuk permohonannya silakan diajukan. Berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh tim advokat Terdakwa, tentunya majelis hakim akan mempelajari terlebih dahulu segala sesuatunya, nanti kemudian akan kami sampaikan sikap kami di dalam persidangan selanjutnya," ujar hakim Ni Kadek Susantiani.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author