Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Nota Perlawanan Dakwaan Haji

Share

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif menteri serta regulasi operasional turunan dari kesepakatan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa Anggraini, Pengacara Yaqut.

Pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tersebut diklaim berlandaskan pada pertimbangan keselamatan jemaah, keterbatasan daya tampung di lokasi ibadah, hingga faktor cuaca ekstrem.

"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," ujar Mellisa Anggraini.

Pihak Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menguji keabsahan keputusan administratif menteri sepenuhnya berada di bawah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.

"Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujar Mellisa Anggraini.

Mellisa menambahkan bahwa sirkulasi keuangan haji khusus berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta, sehingga tidak bersumber dari APBN atau kekayaan negara yang dipisahkan.

"Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi," kata Mellisa Anggraini.

Pengacara menganggap penyusunan aliran dana swasta sebagai kerugian negara telah mengaburkan isi dakwaan utama perkara ini.

"Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," ujar Mellisa Anggraini.

Pihak kuasa hukum menilai tuduhan penerimaan uang percepatan dan dana pengondisian Pansus DPR tidak diuraikan secara cermat, sehingga meminta majelis hakim segera membebaskan terdakwa dari tahanan.

"(Memohon majelis hakim) Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Mellisa Anggraini.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Yaqut telah merugikan keuangan negara senilai Rp622 miliar bersama sejumlah pihak, termasuk pejabat asosiasi dan staf khususnya, melalui praktik jual beli kuota haji tambahan serta dugaan penerimaan uang pribadi sebesar 271.500 dolar AS.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author