PT Xacti Indonesia Tutup Operasional dan PHK 350 Karyawan

Share

PT Xacti Indonesia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, dilaporkan telah menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya dan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 350 orang karyawan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (25/5/2026).

Keputusan pembubaran aktivitas pabrik produsen perangkat pencitraan digital, komponen elektronik, dan papan sirkuit cetak tersebut dikonfirmasi oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

“Benar telah terjadi PHK sekitar 350 orang karyawan PT Xacti Indonesia yang berlokasi di Depok dan perusahaan total tutup operasional,” kata Said Iqbal, Senin (25/5/2026).

Pihak serikat pekerja menjelaskan bahwa PT Xacti Indonesia sebelumnya merupakan bagian dari anggota KSPI, namun status keanggotaannya sudah tidak aktif lagi dalam beberapa bulan terakhir. Proses pendampingan kini telah selesai setelah tercapai kesepakatan kompensasi.

“Para pekerja yang di-PHK mendapatkan pesangon dua kali aturan UU Ketenagakerjaan. Misalnya masa kerja satu tahun mendapat satu bulan upah, maka dikali dua. Maksimal masa kerja delapan tahun ke atas mendapat sembilan bulan upah dikali dua,” ujar Said Iqbal, Presiden KSPI.

Selain mendapatkan hak pesangon sebesar dua kali ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, para pekerja juga menerima uang penghargaan masa kerja, uang pisah, serta penggantian hak lain yang disepakati dalam perundingan manajemen.

“Alasan penutupan perusahaan karena perang Iran dan AS-Israel yang tidak ada kepastian kapan berakhir, sehingga melambungkan harga BBM. Ketika harga BBM naik maka ongkos produksi naik. Ini [PT Xacti Indonesia] bukan efisiensi tapi perusahaan ditutup karena tidak mampu bersaing,” sebut Said Iqbal, Presiden KSPI.

Kenaikan harga bahan baku impor dan lesunya pasar global menjadi pemicu utama runtuhnya bisnis perusahaan berorientasi ekspor ini. Kendati demikian, KSPI memastikan belum ada laporan mengenai hak pekerja yang tertahan.

“Sepanjang informasi yang kami dapat, para pekerja sudah mendapatkan haknya,” pungkas Said Iqbal, Presiden KSPI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author