WNA Korea Selatan Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual di Surabaya
Seorang warga negara Korea Selatan berinisial SSY (64) dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap karyawatinya, MAD (28). Laporan tersebut resmi terdaftar sejak 29 Juli 2026 setelah korban mengalami dugaan penganiayaan seksual berulang sejak Maret hingga Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol dalam sebuah acara yang diadakan pelaku di restoran tempatnya bekerja di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya.
"Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran," ujar MAD, dilansir dari Detikcom.
Dalam kondisi lemah di bawah pengaruh alkohol, korban diajak menggunakan kendaraan rekan pelaku menuju sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat. Di tempat tersebut, dugaan pemerkosaan terjadi disertai berbagai bentuk ancaman fisik maupun finansial.
"Dengan tanpa ada rasa curiga, karena memang sebelumnya tidak pernah terjadi hal apapun pada saya, saya ikut dia pakai mobil temannya itu. Mobilnya dia ditinggal di resto," ungkap MAD.
Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pemilik restoran untuk menekan korban, yang juga bertugas sebagai sekretaris, agar tidak melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
"Waktu itu saya sudah gak kuat rasanya mau pingsan. Lalu naik ke atas masuk ke dalam hotel dengan membawa dokumen-dokumennya pelaku. Ternyata di hotel itu gak ada siapa-siapa," tutur MAD.
Selain ancaman pemecatan dan penahanan hak gaji, pelaku juga mengancam keselamatan keluarga korban dengan kekerasan fisik jika peristiwa itu terungkap.
"Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya di bawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu," beber MAD.
Sebelum dipulangkan ke kediamannya pada hari berikutnya, korban dipaksa menerima uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan kembali menerima intimidasi agar tetap bungkam.
Insiden tersebut berlanjut di area tempat kerja, di mana pelaku disinyalir berulang kali melakukan pelecehan di dalam ruangan pribadinya. Pelaku kemudian mendesak korban untuk pindah ke tempat tinggalnya di kawasan Wiyung pada 21 Mei 2026.
"Di dalam ruangan itu ada satu bilik kamar, di situ (sering terjadi pelecehan). Dengan ancaman yang sama. Saya takut.
Lalu pada 21 Mei 2026, dia kembali mengancam saya dengan ancaman yang sama, agar mau tinggal di rumahnya. Waktu itu dia bilang kalau di sana ada ART-nya," ungkap MAD.
Korban mengaku terpaksa menuruti tekanan tersebut akibat rasa takut atas ancaman keselamatan yang terus membayangi dirinya selama beberapa bulan.
"Modusnya sama, memberi saya banyak minuman beralkohol. Saya ketakutan. Takut keluarga saya dibunuh atau saya yang dibunuh.
Karena beberapa kali itu saya ngerasa ada orang yang mengikuti saya. Saya menuruti dia karena di bawah tekanan ancaman," terang MAD.
Selain laporan dari MAD yang terdaftar dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, SSY juga dilaporkan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SUF (24). Laporan kedua tersebut teregister dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 6 Agustus 2026.