WNA Curi Baju Jutaan Rupiah di Toko Yoga Ubud
Aksi pencurian pakaian yang dilakukan seorang wanita warga negara asing di Toko Yoga Shanty, Jalan Hanoman Nomor 30, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar terekam kamera CCTV. Insiden tersebut terekam pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 16.40 WITA, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Terduga pelaku mendatangi lokasi kejadian seorang diri sembari membawa tas besar berwarna putih. Pelaku melancarkan aksinya saat terdapat lima pengunjung lain serta dua orang pegawai yang sedang bertugas di dalam toko.
Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu berpura-pura memilih sejumlah pakaian dan celana sebelum menggasak barang curian. Aksinya berlangsung sekitar 10 menit dan berhasil menggasak empat potong pakaian berwarna merah yang terdiri dari satu celana panjang, satu tanktop, satu rok mini, dan satu jumpsuit dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 juta.
"Kejadiannya, Senin tanggal 27 Juli 2026 pukul 16.40 Wita," kata Wangsa Kartika, salah seorang pegawai di toko Yoga Shanty saat ditemui Selasa (28/7) lalu.
Pegawai toko menjelaskan detail mengenai teknik yang digunakan oleh pelaku saat mengambil barang-barang tersebut tanpa disadari oleh petugas.
"Semua barang yang dicuri itu warna merah. Total barang yang dicuri senilai Rp 2,5 juta. Dia sempat mencoba celananya di kamar pas, lalu dimasukkan ke tasnya dia.
Cepat sekali gerakan tangannya. Kami juga sedang melayani tamu lain waktu itu," tutur Wangsa.
Identitas pasti dari turis perempuan tersebut hingga kini belum diketahui, namun ciri-ciri fisiknya tercatat berambut gelap, mengenakan baju hijau, celana pendek, serta membawa tas putih berukuran besar.
"Tadi sudah ada polisi yang datang dan meminta keterangan. Tetapi kami belum melayangkan laporan resmi. Hanya kami viralkan supaya tidak terjadi di tempat lain," ucap Wangsa.
Pihak toko mengungkapkan bahwa peristiwa tindak pidana pencurian pakaian di toko tempatnya bekerja tersebut merupakan kejadian yang keempat kalinya.