Wartawan Parlemen Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR Soal Pernyataan

Share

Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) melaporkan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan wartawan saat rapat Komisi II DPR di gedung Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Peristiwa bermula ketika Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memasuki ruang rapat yang diikuti oleh wartawan yang mendokumentasikan kejadian tersebut. Saat itu, Deddy Sitorus terdengar mengucapkan kata "kayak sirkus" yang dianggap merujuk pada wartawan.

KWP memberikan waktu 1×24 jam kepada Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka, namun pernyataan tersebut dianggap pelecehan oleh wartawan parlemen.

"Pada hari ini kami merasa dihina, dilecehkan oleh anggota DPR RI di mana tadi pada acara liputan di Komisi II, yang mana rapat agenda tersebut secara terbuka boleh untuk dilakukan liputan. Namun, atas tindakan dan ucapan yang dilakukan oleh Saudara Deddy Sitorus, yang menyatakan bahwa kami wartawan ini seperti gerombolan sirkus, itu kami anggap pelecehan yang sangat luar biasa," ujar Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra.

Deddy Sitorus membantah menyebut wartawan sebagai gerombolan sirkus dan menegaskan ucapannya ditujukan untuk situasi rapat yang dianggap semrawut.

"Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!" ujar Deddy.

"Sebagai wartawan, baiknya lakukan check and recheck dulu sebelum bereaksi," tambahnya.

Esok harinya, Jumat (31/7/2026), KWP resmi mengajukan laporan ke MKD DPR dengan nomor pengaduan 78. Laporan tersebut disertai bukti video yang merekam pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR.

"Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD, karena beliau tidak mau melakukan permintaan maaf secara terbuka," kata Erwin Syahputra setelah pelaporan di gedung DPR, Senayan.

Erwin menyatakan tujuan laporan adalah untuk melindungi wartawan parlemen agar tidak lagi dianggap sebelah mata atau dihina oleh anggota DPR.

MKD DPR telah menerima laporan tersebut dan sedang menentukan jadwal pemanggilan Deddy Sitorus, yang bisa dilakukan selama masa reses DPR.

"Kami akan koordinasi dengan pimpinan MKD dan anggota untuk menentukan sikap kapan kita panggil yang bersangkutan," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.

MKD menegaskan tidak pandang bulu dalam memproses laporan dan akan menggelar sidang secepatnya jika dianggap mendesak.

Deddy Sitorus menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan tidak masalah dan siap menghadapi proses hukum.

"Silakan saja, itu hak mereka. Nanti juga akan ketahuan siapa yang berdusta dan memfitnah," ujar Deddy.

"Saya juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk masalah ini," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR laporan MKD Politik
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author