Warga Gugat UU Perkeretaapian ke MK Minta Tiket Gratis Anak Usia 0Sampai5 Tahun
Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/7/2026), guna menuntut hak fasilitas tiket gratis bagi anak berusia nol hingga lima tahun.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026 tersebut mempermasalahkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Aturan itu mewajibkan penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, wanita hamil, lansia, orang sakit, serta anak di bawah lima tahun.
Saat ini, operator kereta api PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) hanya membebaskan biaya tiket bagi anak berusia nol hingga tiga tahun, sementara anak di atas tiga tahun wajib membayar tarif penuh.
"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," ujar Jangkung Sido Sentosa.
Pemohon menilai pemberlakuan tarif nol rupiah untuk anak berusia nol sampai lima tahun merupakan tindakan afirmatif demi melindungi kelompok rentan. Balita dinilai belum mandiri secara fisik maupun yuridis sehingga hak pemenuhan perlindungan tidak boleh bergantung pada kondisi ekonomi orang tua.
"Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya," ujar Jangkung Sido Sentosa.
Sebagai bahan perbandingan, pemohon memaparkan skema layanan di Inggris yang membebaskan biaya perjalanan kereta bagi anak di bawah lima tahun, serta Jepang yang membebaskan tarif kereta api bagi anak usia satu hingga enam tahun.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Majelis Hakim MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan frasa 'fasilitas khusus' dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mencakup karcis gratis, serta frasa 'anak di bawah lima tahun' dimaknai secara penuh untuk anak berusia nol sampai lima tahun.