Warga Gugat Aturan Perpanjangan SIM Kaku ke Mahkamah Konstitusi

Share

Seorang aparatur sipil negara bernama Ahmad Royani mengajukan uji materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi karena ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Gugatan tersebut dilayangkan akibat aturan yang mengharuskan pemegang SIM keterlambatan satu hari untuk mengikuti kembali seluruh prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik dari awal. Ahmad Royani menceritakan pengalaman pribadinya yang ditolak saat hendak memperpanjang dokumen berkendara tersebut lantaran melewati tenggat waktu selama tiga hari.

"Saya sudah menambahkan kronologi tentang kerugian konstitusional yang bersifat aktual," ujar Ahmad dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring baru-baru ini.

Keterlambatan itu terjadi lantaran ia sibuk menyusun asesmen sumatif bagi para siswa di sekolah tempatnya mengajar pada saat masa berlaku SIM habis pada 2 Juni 2026. "Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad dalam gugatan itu.

Petugas di Satpas penolak permohonan tersebut mengacu pada regulasi turunan undang-undang yang berlaku. "Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," kata Ahmad.

Penolakan itu memaksa dirinya untuk mengulang proses dari awal layaknya pemohon pemula. "Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebut Ahmad. Ia menegaskan kewajiban tes ulang tersebut memicu kerugian faktual bagi masyarakat.

"Kerugian ini adalah kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian ini," kata Ahmad.

Aturan ini juga dinilai berbeda dengan dokumen publik lain seperti STNK yang hanya dikenakan denda uang atau paspor yang cukup diganti tanpa wawancara ulang. Dalam petitumnya, Ahmad memohon MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup hak masa tenggang dengan denda administratif berjenjang, serta kewajiban ujian baru berlaku jika keterlambatan melebihi satu tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author