Wanita Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mantan Suami di Bekasi
Seorang wanita berinisial SJ menyewa pembunuh bayaran berinisial HW untuk menghabisi nyawa mantan suaminya, BS, seorang warga negara Korea Selatan, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang direncanakan sejak akhir tahun 2025.
Aksi kriminal ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh putrinya pada Rabu (27/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa tersangka SJ memberikan dana ratusan juta rupiah kepada eksekutor secara bertahap untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut.
"Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa tersangka SJ memberikan sejumlah uang kepada tersangka HW untuk melaksanakan pembunuhan terhadap korban dengan total pembayaran sebesar Rp.139 juta yang diberikan secara bertahap," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Pihak kepolisian kemudian menangkap HW di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi, di mana pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang dipicu oleh iming-iming materi.
"Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial," imbuh Sumarni.
Sebelum melancarkan aksinya, HW sempat memantau aktivitas korban lalu mendatangi rumah korban dengan perlengkapan penyamaran, kemudian menusuk perut kiri korban berulang kali serta menghantam kepala bagian belakang menggunakan alat pemberat hingga tewas.
"Berdasarkan pengakuannya, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak akhir tahun 2025," imbuh Sumarni.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dalang utama pembunuhan sadis ini adalah mantan istri korban sendiri yang menyimpan dendam mendalam.
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban," jelas Sumarni.
Selain faktor sakit hati akibat konflik lama, pelaku SJ juga diketahui berniat untuk menguasai aset serta harta benda yang dimiliki oleh korban.
"Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial," imbuh Sumarni.