Wamenhaj Siapkan Regulasi Baru Buntut Kasus Korban Hanania Travel
Kementerian Haji tengah menyusun regulasi baru guna melindungi hak jemaah buntut dari kasus dugaan penipuan ribuan calon jemaah umrah oleh Hanania Travel. Langkah ini diambil sebagai bentuk asistensi langsung terhadap para korban penipuan tersebut pada Rabu (3/6/2026).
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa pihaknya ikut mengawal penanganan kasus yang merugikan banyak jemaah ini. Kasus Hanania Travel ini menambah daftar panjang persoalan biro perjalanan umrah setelah sebelumnya ada kasus First Travel.
"Kami sudah dan akan terlibat langsung melakukan asistensi kepada jemaah," kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Pihak Kementerian Haji juga berencana untuk menemui pemilik biro perjalanan tersebut setelah pelaksanaan ibadah haji selesai. Kebijakan perlindungan yang dirancang akan mencakup aspek keuangan, pelayanan, hingga keselamatan jemaah.
"Kami akan siapkan regulasi terbaru untuk melindungi hak-hak keuangan jemaah, hak pelayanan yang sesuai dan hak keamanan dan keselamatan jemaah selama masa umrah maupun haji. Setelah hajian saya akan temui langsung pelaku pemilik Hanania tersebut," ucap dia.
Dahnil juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya terpaku pada proses pidana pelaku. Ia meminta kepolisian untuk turut mengejar penyelesaian secara perdata agar kerugian materil korban bisa dikembalikan.
"Makanya, kami mendorong terus polisi langkah pidana terhadap pelaku namun bersamaan dengan langkah perdata untuk memastikan hak keuangan jamaah bisa dikembalikan lagi. Dan kasus Hanania inikan bukan yang pertama sebelumnya ada First Travel, dan lain-lain," ujar dia.
Masyarakat yang berniat ibadah ke Tanah Suci diimbau untuk lebih selektif dalam memilih agen perjalanan. Penilaian terhadap rekam jejak resmi menjadi kunci utama menghindari penipuan.
"Jemaah harus hati-hati dengan iming-iming travel, harus dipastikan memiliki kredibelitas dan rekam jejak pelayanan yang panjang," tuturnya.
Dilansir dari Detikcom, pemilik Hanania Travel yang berinisial ASF atau Ahmad Syah Farhan kini telah berstatus sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pelaku diseret langsung oleh para korban ke Polda Metro Jaya.
Para calon jemaah membawa paksa pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Mei 2026 malam lalu. Tindakan ini dipicu oleh ketidakpastian jadwal keberangkatan serta kejelasan uang yang telah disetorkan.
Pihak penyidik kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ahmad Syah Farhan setelah menerima penyerahan tersebut. Status tersangka resmi ditetapkan oleh penyidik setelah proses pemeriksaan berjalan selama 24 jam.