Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Prioritaskan Pelayanan Pendidikan Dasar

Share

Pemerintah daerah diminta untuk memprioritaskan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Langkah ini dinilai sebagai fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Ribka Haluk, seperti diberitakan oleh Detikcom, menyampaikan bahwa pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas menjadi prasyarat penting. SDM yang dihasilkan nantinya harus mampu menjawab tantangan pembangunan pada masa depan.

Ribka menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1), pendidikan dikategorikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan hak pendidikan warga negara terpenuhi secara adil, merata, dan inklusif.

"Pendidikan adalah hak setiap warga negara termasuk warga negara kelompok rentan. Ada disabilitas, kemudian masyarakat kita yang ada di kantong-kantong kemiskinan ekstrem," ujar Ribka, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

"Ini juga perlu mendapatkan pelayanan," kata Ribka.

Namun, Ribka melihat pemenuhan pelayanan dasar ini masih menghadapi kendala. Optimalisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal oleh pemerintah daerah dirasa belum maksimal, sehingga akses pendidikan belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sejumlah faktor disinyalir menjadi pemicu kondisi tersebut, mulai dari kapasitas fiskal daerah yang terbatas, kendala geografis, hingga masalah kemiskinan.

"Tentunya ada banyak hal yang mempengaruhi terkait dengan kekuatan fiskal daerah, kemudian terkait dengan tantangan geografis, masalah keamanan, pokoknya banyak hal lah. Masalah kemiskinan, kemiskinan ekstrem, ini mungkin mempengaruhi semuanya," ujar Ribka.

Menyikapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat fungsi pembinaan sekaligus pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah. Langkah ini diambil agar pelaksanaan urusan wajib tersebut dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Upaya penguatan dilakukan lewat berbagai instrumen, seperti pelatihan, pembinaan, bimbingan teknis, evaluasi perencanaan pembangunan daerah, hingga pengawasan berkala pada implementasi pelayanan dasar.

Ribka turut menyoroti persoalan tingginya angka anak putus sekolah. Fenomena ini banyak ditemukan pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta kawasan dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Situasi tersebut menjadi indikasi bahwa hak pendidikan anak-anak belum terpenuhi sepenuhnya, sehingga membutuhkan perhatian serta kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

"Ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tentunya harus wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena ini merupakan hak daripada anak-anak bangsa yang ada di daerah-daerah terisolasi," kata Ribka.

Keterbatasan anggaran diakui menjadi salah satu hambatan nyata bagi pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan dasar ini.

Meski begitu, Ribka menegaskan bahwa persoalan finansial tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat terhadap akses pendidikan.

"Kami tahu sekali kondisi kepala daerah. Tetapi kita tidak bisa menyerah dengan itu," kata Ribka.

Ribka menambahkan bahwa akselerasi mutu pendidikan tidak dapat ditumpukan kepada pemerintah saja. Sinergi antara pemerintah, keluarga, institusi sekolah, masyarakat, serta mitra pembangunan sangat dibutuhkan demi meratakan akses dan menekan angka anak putus sekolah.

"Urusan pendidikan tidak hanya dikerjakan oleh pemerintah. Tetapi bagaimana kita mengajak pemerintah, keluarga, sekolah," kata Ribka.

"Jadi sistem dan siklus pendidikan ini betul-betul kita tata dengan baik," kata Ribka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author